BKSDA Sumbar terima satwa dilindungi dari warga Agam

id BKSDA Sumbar,kukang AGAM,AGAM,SUMBAR

BKSDA Sumbar terima satwa dilindungi dari warga Agam

Petugas BKSDA Sumbar menerima satu ekor kukang dari seorang warga Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Agam, Senin (10/2). Dok HO/BKSDA Sumbar

Lubuk Basung (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima seekor kukang (nycticebus coucang) dari warga Padang Koto Gadang, Nagari atau Desa Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (10/2).

"Seekor kukang kita terima dari Mira Purnamasari warga Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa.

Ia mengatakan kukang berkelamin jantan tersebut ditemukan di pohon depan rumahnya dan langsung diselamatkan oleh suaminya atas nama Erik Prayetno, Kamis (6/2).

Mengingat satwa langka dan dilindungi, ia melaporkan temuan tersebut ke BKSDA Sumbar, Senin (10/2).

Mendapatkan laporan itu, petugas BKSDA Sumbar langsung mengevakuasi satwa tersebut dan dibawa ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung untuk diobservasi.

"Satwa kita observasi baik kesehatan maupun perilakunya dan kita lepasliar ke habitatnya apabila dinyatakan layak untuk dirilis atau dilepasliarkan," katanya.

Kukang (nycticebus coucang) adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Selama 2025, tambahnya sudah lima orang menyerahkan satwa jenis kukang lima ekor dan kucing hutan satu ekor.

"Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada warga yang telah menyelamatkan satwa tersebut. Ini menandakan kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan meningkatkan, karena melindungi satwa langka tersebut merupakan tugas kita bersama," katanya.