Solok (ANTARA) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat memberikan pelayanan perjanjian perkawinan bagi calon pengantin baru (Catin) di kota itu yang akan menikah.

Kepala KUA Kecamatan Tanjung Harapan Zulkifli Zukma di Solok, Kamis menyatakan bahwa pengajuan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di kantor mereka.

Dia menjelaskan bahwa pencatatan perjanjian perkawinan diperbolehkan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan dan Putusan MK No. 69 Tahun 2015.

Pasal tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Perjanjian tersebut dapat dibuat baik sebelum maupun selama dalam ikatan perkawinan, memberi perlindungan hukum bagi pasangan.

Zulkifli juga menegaskan bahwa semua syarat untuk pengurusan perjanjian perkawinan telah lengkap dan proses akan segera dilanjutkan.

Dengan langkah ini, KUA Tanjung Harapan berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat dan mendukung perlindungan hukum dalam hubungan perkawinan.

Selain itu, Penghulu di KUA Tanjung Harapan Syamsurijal menambahkan bahwa mereka menyambut baik pengajuan ini dan akan segera memprosesnya agar kedua belah pihak merasa tenang dan terlindungi secara hukum.

Perjanjian perkawinan akan dilakukan di KUA setempat, sesuai dengan tempat pernikahan dilangsungkan.

Pencatatan Perjanjian Perkawinan merupakan langkah yang sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian ini memberikan kepastian dan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pewarta : Rahmatul Laila
Editor : Siri Antoni