Simpang Empat (ANTARA) - Kelompok Tani (Poktan) Sepakat Kampung Pisang Suku Piliang Datuk Marajo Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan perkara tanah kebun plasma KUD Dastra Phase II telah dimenangkan sampai putusan pengadilan tertinggi dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
"Semua proses di pengadilan telah kita lalui sampai upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung juga telah keluar dan kami menang," kata Kuasa Hukum Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Suku Piliang Datuk Marajo Kinali Mustaqim di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 307/PK/Pdt/2023 jelas dibunyikan pada poin 5 menyatakan bahwa para penggugat (Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang) berhak untuk mendapatkan lahan/tanah perkebunan plasma yang berada pada phase II KUD Dastra yang terletak di Kampung Pisang Jorong IV Koto Kinali seluas 550 hektare.
Lalu di poin 9 menyatakan cacat hukum dan tidak sah kepemilikan masing-masing para tergugat sebanyak 133 kavling.
"Itu sudah jelas bunyi putusannya dan kami merasa heran kenapa muncul lagi laporan kepada klien kami di Polres Pasaman Barat terkait pencurian buah kelapa sawit," katanya.
Ia mempertanyakan legal standing para pelapor yang mana nama-nama pelapor yakni Musliman, Ali Akbar dkk notabenenya sudah kalah dalam sidang perselisihan hak dan telah inkrah melalui seluruh proses peradilan.
Pertama melalui putusan PN Pasbar No. 21 /Pdt.G/2020 /PN-Psb jo putusan PT No. 144/Pdt/2021/PT-PDG jo MA-RI NO. 1381 K/Pdt/20222 jo Putusan MA-RI NO. 307 PK/Pdt/2023.
Dalam hal ini karena putusan telah inkracht tentu berlaku azas "res judikata pro veritate habetur" yakni putusan hakim adalah benar dan wajib dihormati oleh para pihak berperkara.
Kemudian dalam laporan polisi tersebut para pelapor mengatasnamakan Kelompok Tani Alam Sati yang mana kelompok tersebut tidak terdaftar dalam sistem penyuluh pertanian (simluhtan).
"Kapan didirikan dan berafiliasi atau kerja sama dengan bapak angkat siapa tidak jelas karena merujuk pada surat nomor 024/PMJ-DIR/PK-XI/96 dan Nomor 31/KUD-DASTRA/XI/96 tgl 15 November 1996 tentang perjanjian kerja sama antara PT PMJ dan KUD Dastra Kelompok Tani sepakat dan Kelompok Tami Sejahtera dalam rangka pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan di Kecamatan Kinali tidak ada Keltan Alam Sati dalam kemitraan tersebut," katanya.
Seharusnya, katanya, Kelompok Tani Alam Sati ini melaporkan para pihak atau oknum yang melakukan peralihan hak atau yang menjual lahan 133 kavling itu melalui proses jual beli yang telah dinyatakan cacat dan tidak sah yang merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kelompok Tani Alam Sati.
Terkait laporan polisi No: LP/B/221/XI/2023/SPKT/Res-Pasbar/Polda Sumbar tanggal 14 November 2023 para terlapor adalah orang yang nama-namanya terdapat dalam SK bupati Nomor: 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang penetapan nama-nama peserta anggota Poktan Sepakat Kampung Pisang Nagari Kinali Kecamatan Kinali dan sebagai penggugat dalam perkara PN Pasbar No. 21 /Pdt.G/2020 /PN-Psb.
"Setiap panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Polres Pasaman Barat selalu koperatif kami hadiri sejak November 2023. Terakhir panggilan Nomor B/686/X/Res.1.8/2024/Reskrim perihal undangan dalam rangka cek dan olah TKP tanggal 8 Oktober 2024 yang bahkan kami belum mengetahui secara pasti kapan akan dilaksanakan cek TKP tersebut.
Ia menambahkan perkara yang telah inkrah tersebut sudah diajukan gugatan PTUN di PN Padang terkait pembatalan sertifikat hak milik yang terbit atas nama oknum yang tidak jelas itu.
Terkait dengan upaya eksekusi memang sudah diajukan permohonannya melalui Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan masih dalam analisa ketua pengadilan.
Namun perlu diketahui bersama, ujarnya, bahwa eksekusi adalah upaya paksa apabila pemenang perkara tidak dapat menguasai objek perkara yang dimenangkannya sehingga dilakukan upaya paksa dengan melibatkan alat negara sementara dalam hal ini objek perkara sudah dikuasai oleh pemenang perkara.
"Harapan kepada penyidik agar dalam penanganan perkara tetap profesional. Kami yakin penyidik bisa menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku," harapnya.
Kuasa hukum Kelompok Tani Alam Sati Abdul Hamid mengatakan sangat menghormati putusan pengadilan yang telah ada.
Namun saat proses peninjauan kembali itu berlangsung kelompok terlapor menghadang mobil pembawa buah kelapa sawit pelapor dan langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat.
"Saat proses didatangkanlah ahli pidana dan perdata oleh penyidik Polres Pasaman Barat dan hasil pendapat ahli, kebun plasma itu masih milik klien kami. Hal itu dikarenakan lahan sesuai putusan pengadilan itu belum ada dilaksanakan eksekusi. Sehingga perkara yang diproses itu tidak bisa dilanjutkan," katanya.
Berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan kepemilikan masih di pihaknya maka dibuatlah laporan polisi dengan dugaan pencurian di atas lahan 266 hektare atau sebanyak 133 kavling.
Lalu saat perkara itu berproses, Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan dasar putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
"Ternyata permohonan ekseskusi itu belum teregister di pengadilan dan tidak bisa dilaksana eksekusi karena dalam putusan PK itu tidak ada perintah pengosongan dan upaya paksa lahan itu," sebutnya.
Terkait keberadaan Kelompok Tani Alam Sati pihaknya memang telah terbentuk dan telah terdaftar saat perkara itu berproses di Polres Pasaman Barat.
"Kita juga ingin turun kelapangan melakukan cek lokasi agar memperoleh kepastian hukum. Kita akan menerima apapun hasilnya nanti," tegasnya.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan adanya laporan terkait masalah plasma KUD Dastra Phase II.
"Masih kita pelajari dan dalami persoalan itu," katanya singkat.