Padang Panjang (ANTARA) - Mengacu pada PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tegaskan di masa kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak boleh memberikan hadiah dalam masa kampanye.
Hal itu dikatakan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya (Sosdiklih Parmas) Masnaidi, pada rapat koordinasi teknis pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, Jumat (4/10) di Auditorium Mifan.
“Sesuai peraturan, pasangan calon walikota dan wakil walikota dilarang memberikan hadiah saat kampanye, kecuali kalau diberikan dalam bentuk hadiah perlombaan dan nilai hadiah yang di berikan tidak boleh lebih dari Rp1 juta dalam bentuk barang dan tidak dalam bentuk uang tunai,” kata Masnaidi.
Menurut dia, penegasan tersebut sudah diatur dalam PKPU 13 tahun 2024, hal ini dikhawatirkan ditengarai kecenderungannya terjadi penyimpangan yang bisa mengarah kepada money politik. Termasuk flshmob atau bazar.
Terkait alat peraga kampanye (APK), KPU Padang Panjang, akan memfasilitasi alat peraga kampanye ini, namun demikian Paslon dapat mencetak 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi dan yang ditentukan oleh KPU.
“Ada APK yang difasilitasi oleh KPU Padang Panjang dan paslon juga dapat mencetak 200 persen dari yang difasilitasi KPU sesuai dengan ketentuan dari KPU,” ungkap Masnaidi.
Divisi Teknis KPU Padang Panjang Gunawan, pada kesempatan tersebut menyebutkan tujuan pelaksanaan rapat ini guna memastikan langkah penting untuk memastikan setiap tahapan kampanye dapat berjalan sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan serta sepemahaman bersama tentang teknis pelaksanaan kampanye Pilkada tahun 2024.
“KPU Padang Panjang sebagai penyelenggara, berharap agar Pilkada ini berjalan lancar dan sukses seperti yang diharapkan bersama, tentunya tidak terlepas dari kerjasama dan dukungan semua pihak untuk kelancaran pelaksanaan tahapan Pilkada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024,” kata Gunawan.
Sementara itu Dewi Aorora, Divisi hukum dan pengawasan KPU Kota Padang Panjang, menegaskan kelancaran dan suksesnya pelaksanakan Kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang sebagaimana yang terdapat pada ketentuan Pasal 74 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rakor yang berlangsung hingga Jumat sore tersebut dihadiri Polres Padang Panjang, Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Dandim 0307 Kabupaten Tanah Datar, Bawaslu Padang Panjang, BPBD Kesbangpol Padang Panjang, DP2KAD Kota Padang Panjang, Dinas Perhubungan Padang Panjang, Dinas Kominfo Padang Panjang, SatPol PP Padang Panjang, Camat Se Kota Padang Panjang, Lurah Se Kota Padang Panjang, LO Paslon dan undangan lainnya.
Berita Terkait
PT Semen Padang dukung produktivitas petani Padayo dengan bantuan Hand Traktor
Selasa, 5 November 2024 10:37 Wib
KPU Padang Panjang tunda debat kedua pilkada
Selasa, 5 November 2024 9:40 Wib
PN Padang hukum kawanan pengedar ganja selama 20 tahun
Selasa, 5 November 2024 5:01 Wib
Tim gabungan geledah kamar hunian WBP Lapas Padang (Video)
Selasa, 5 November 2024 4:59 Wib
Pemkot Padang dukung upaya swasembada pangan nasional
Senin, 4 November 2024 19:16 Wib
Pasar Raya Padang Fase VII selesai direvitalisasi
Senin, 4 November 2024 19:16 Wib
Anggota DPD RI Irman Gusman lakukan kunjungan kerja pertamanya ke Kota Padang Panjang (Video)
Senin, 4 November 2024 16:48 Wib
Kejari Padang pulangkan berkas kasus narkoba oknum DPRD Mentawai
Senin, 4 November 2024 15:12 Wib