Bukittinggi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi berkomitmen melakukan pengawasan terkait bagaimana netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi menegaskan dalam pelaksanaan pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri ini, nanti akan dibentuk Kelompok Kerja (Pokja), yang melibatkan dinas dan instansi terkait.
“Pokja ini melibatkan stakeholder dari Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polresta Bukittinggi, Kodim 0304/Agam, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, serta media,” terangnya, Selasa (20/8).
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pengawasan ditindaklanjuti melalui sosialisasi terkait netralitas bersama BKPSDM, dengan mengundang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat struktural lainnya.
"Isi sosialisasinya tentang bagaimana ASN ini bersikap netral dalam pilkada, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.
Menurut Ruzi Hariyadi, potensi ASN melakukan pelanggaran dalam Pilkada akan lebih tinggi dibandingkan pada pemilu legilatif dan pilpres lalu, karena kepala daerah petahana bakal mencalonkan diri kembali.
“Maka dari itu Bawaslu Kota Bukittinggi menekankan pada ASN untuk bersikap netral, dengan tidak turut serta menjadi simpatisan, ataupun terlibat dalam politik praktis,” kata dia.
Bawaslu Kota Bukittinggi juga menyampaikan imbauan dalam bentuk surat tertulis pada Pemerintah Kota Bukittinggi, Polresta, Dan Kodim 0304/Agam, yang isinya tentang aturan netralitas, serta sanksi yang didapatkan apabila ada ditemukan sikap tidak netral atau keberpihakan selama proses tahapan Pilkada.
Ruzi Hariyadi juga mengajak media, masyarakat, dan tim pemantau pemilu untuk turut serta melakukan pengawasan terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri tersebut, dan apabila memang ada ditemukan dugaan pelanggaran, diminta untuk melaporkan berikut buktinya, sehingga nanti dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi bagi ASN, TNI, dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 ini sudah jelas, dan bagi yang melanggar nanti akan diproses melalui komite ASN, maupun pejabat yang berwenang di Polresta dan, kodim 0304/agam. Maka dari itu diingatkan untuk tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran,” pungkasnya.