Kantor Pertanahan ATR/BPN serahkan 154 sertifikat elektronik aset Pemkot Padang Panjang

id Pemkot Padang Panjang,Pj. Wako Sonny.BP

Kantor Pertanahan ATR/BPN serahkan 154 sertifikat elektronik aset Pemkot Padang Panjang

Pj. Wako Sonny.BP mengatakan sertifikat elektronik permudah urusan pertanahan aset kota itu. (ANTARA/HO)

Padang Panjang (ANTARA) - Pj. Walikota Padang Panjang Sumatera Barat, Sonny. Budaya Putra, AP, M.Si, mengatakan terbitnya sertifikat elektronik aset pemerintah berikan kemudahan urusan pertanahan Pemkot kedepan.

Hal itu dikatakannya setelah Kantor Pertanahan ATR/BPN menyerahkan sebanyak 154 sertifikat elektronik aset Pemkot Padang Panjang, dirumah dinas Walikota, Jum'at (02/08).

"Sertifikat elektronik ini sekaligus menertibkan administrasi aset pemerintah daerah. Dengan adanya sertifikat elektronik ini akan mempermudah urusan pertanahan Pemkot ke depannya," kata Sonny.

Menurut Sonny, dengan sertifikat elektronik ini akan memudahkan pemkot karena tidak harus menggunakan sertifikat dengan kertas namun sudah bisa diakses menggunakan akun Pemkot.

"Kita masih akan mengurus sertifikat lain. Seperti irigasi dan gedung-gedung lainnya yang belum tersertifikat elektronik," jelas Sonny.

154 sertifikat elektronik dari 481, yang di serahkan kantor pertanahan ATR/BPN, masih ada 327 sertifikat aset Pemkot yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

Kepala Kantor ATR/BPN, Didiek Christianto, A.Ptnh, M.H, mengatakan sisa 327 sertifikat aset Pemkot akan diserahkan dalam waktu dekat. Agar semua administrasi aset Pemkot sudah tersertifikat elektronik untuk mempermudah penertiban.

“Kita akan terus mendukung Pemkot dalam penertiban administrasi aset. Kita juga menunggu Pemkot untuk pengurusan aset lainnya yang belum disertifikatkan,” kata Didiek.

BPN juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Perdakop UKM dan Dispangtan untuk kegiatan penanganan Akses Reforma Agraria Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Jevie C. Eka Putra, MT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Widya Kusuma, ST, Dinas Pangan dan Pertanian, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan undangan lainnya.