Kejari Solok Selatan fokus tuntaskan tersangka korupsi SPAM

id Kejaksaan Solok Selatan, fokus tuntaskan, dugaan korupsi SPAM,Solok

Kejari Solok Selatan fokus tuntaskan tersangka korupsi SPAM

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar Ali menjelaskan terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi SPAM dan jembatan Ambayan, di Aula Kejaksaan Negeri setempat, di Padang Aro, Senin (22/7/2024). ANTARA/Erik

Solok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, fokus menuntaskan dan memprioritaskan penetapan tersangka proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) DAK 2022 dan kasus pembangunan jembatan Ambayan 2018.

"Sekarang kami prioritaskan menuntaskan dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan dan proyek SPAM," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar Ali, di Padang Aro, Senin.

Dia mengatakan berdasarkan laporan kerugian keuangan negara dari BPK terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Ambayan sekitar Rp3,1 miliar.

"Saat ini dalam tahap proses pemberkasan dan tidak tertutup kemungkinan ke depan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Menurut dia, dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Ambayan tahun 2018 menggunakan dana APBD Solok Selatan sebesar Rp14,1 miliar.

Kemudian untuk dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pada proyek pembangunan SPAM 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp7,1 miliar.

"Perkara SPAM lagi penghitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Sumbar dan tim sudah turun ke lapangan. Dalam waktu tidak terlalu lama lagi LHP-nya keluar dan dilanjutkan penetapan tersangka," ujarnya.

Selain itu, katanya, pihak Kejari Solok Selatan juga saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi pada dana PNPM 2017-2020 di Kecamatan Sungai Pagu.

"Kami juga sedang melakukan penyidikan satu kasus lagi yaitu dugaan korupsi PNPM 2017-2020," ujarnya.

Dia mengatakan pada 2024 ini Kejari Solok Selatan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar, berupa uang pengganti pada perkara perbaikan pembangunan tebing Sungai Batang Bangko dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2016.