Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar buka suara usai pembongkaran konstruksi baliho bakal calon bupati yang berada di depan Pasar Serikat Batusangkar.
Pemkab menegaskan kontruksi baliho tersebut sudah tidak lagi mengantongi izin penyelenggaraan dan pemasangan.
"Baliho itu sudah tidak lagi memiliki izin penyelenggaraan dan pemasangan sehingga dibongkar," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar Yusrizal, di Batusangkar Jum'at.
Dia mengatakan, kontruksi tersebut diduga sudah tidak memiliki izin sejak tahun 2009 lalu, serta tidak membayar restribusi pajak tanah ke pemerintah daerah setempat
Sementara, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2012, pemasangan reklame harus mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Dia menyebut, sebelum pembongkaran pemerintah daerah juga telah memberi kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa bertanggungjawab terhadap rangka baliho namun tidak juga dipenuhi.
Pihaknya juga telah menyurati sebanyak tiga kali untuk membongkar secara mandiri dan mengembalikan bentuknya seperti semula.
"Telah kita surati untuk membongkar secara mandiri dan mengembalikan kepada bentuk semula dengan batas waktu yang telah ditentukan, namun tidak ditanggapi. Maka pemerintah daerah melakukan pembongkaran," kata diam
Selain tidak lagi mengantongi izin, kata Yusrizal, tiang baliho yang berukuran jumbo tersebut sudah tidak layak pakai dan bisa mengancam keselamatan karena sudah keropos.
"Setelah kami mulai melakukan pembongkaran, tiang baliho berukuran jumbo tersebut juga sudah keropos, itu sangat membahayakan mengingat letaknya ditengah keramaian," kata dia.
Sementara itu, Direktur PT Kreasi Advertising Bukittinggi, Rizal, selaku pemilik kepada media mengatakan, bahwa pihaknya memiliki izin pendirian dan membayar restribusi ke pemerintah daerah setempat.
"Kami izin pendiriannya ada, dan sebelumnya juga membayar retribusi tanah pemerintah daerah. Tapi dua tahun ini tak dipungut lagi, mungkin karena terpasang bakal calon bupati, " katanya.
Disamping itu, pihaknya juga telah berupaya untuk mengurus izin perpanjangan penyelenggaraan pemasangan baliho ke instansi terkait namun, terbentur dengan salah satu aturan yang diharus dimiliki, yaitunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita kesulitan dalam mengurus IMB, karna dinas terkait tidak bisa menerbitkan. Sebab, sebelumnya tidak pernah mengeluarkan IMB untuk kontruksi tiang reklame atau baliho," kata dia.
Sementara itu, penyewa baliho milik PT Kreasi Advertising Bukittinggi, Richi Aprian, mengatakan memasang baliho pada kontruksi tersebut karena dia yakin perusahaan itu memiliki izin operasional di Tanah Datar.
"Kalau penurunan baliho cover saya, dikarenakan kesalahan dari advertising. Maka sebagai penyewa tentu saya akan meminta penyelesaian masalahnya dari pihak kreasi," kata dia.
Dia mengatakan, sepengetahuannya billboard tersebut sering dipakai oleh pemerintah daerah untuk promosi kegiatan pemerintahan.
"Jika ilegal, saya yakin pemda tidak akan menggunakannya. Kalau memang perda reklame itu ada, maka seharusnya ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah," kata dia.