Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menggelar layanan paten terpadu bagi para akademisi di Universitas Andalas (Unand) Padang, Rabu (5/6).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar Ruliana P Harsiwi mengatakan kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan akademisi dari tiga kampus yaitu Universitas Negeri Padang (UNP), Politeknik Negeri Padang, dan Unand.
"Melalui kegiatan Paten Terpadu ini para akademisi bisa mengakses berbagai layanan terkait dengan permohonan paten," kata Ruliana.
Ia mengatakan layanan itu meliputi pendaftaran paten terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh para akademisi, dan menyerahkan sertifikat paten kepada akademisi yang telah memproses sebelumnya.
Pihaknya berharap kegiatan tersebut bisa menjadi momen untuk menggali informasi serta potensi inovasi yang berkaitan dengan proses penyelesaian substantif perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Lebih lanjut Ruliana mengatakan perlindungan KI yang dalam hal ini adalah paten penting bagi akademisi untuk melindungi hasil penelitian dan inovasinya.
Menurutnya sertifikat paten akan memberikan perlindungan hukum bagi para inventor terhadap inovasi yang mereka ciptakan.
"Dengan adanya sertifikat paten nantinya hasil inovasi itu dapat dimanfaatkan secara komersil, dan tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik," katanya.
Ia juga mengatakan perlindungan KI sejatinya berguna untuk mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Kemenkumham Sumbar senantiasa memberikan dukungan langsung kepada perguruan tinggi dalam penyelesaian substantif paten, dan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai prosedur dan proses pendaftaran paten.
Sementara Rektor Unand Efa Yonnedi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa perguruan tinggi berperan penting dalam menghasilkan penelitian yang berkualitas, dan berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Ia mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal KI Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar tersebut.
Ia mengatakan dengan kegiatan itu akademisi dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual serta mendukung kemajuan inovasi dan penelitian di Indonesia.