Kemenkumham dorong Pemda agar fasilitasi pendaftaran merek UMKM

id Kemenkumham

Kemenkumham dorong Pemda agar fasilitasi pendaftaran merek UMKM

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi saat membuka kegiatan sosialisasi layanan badan usaha berbadan hukum di Padang. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) mendorong seluruh pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi agar memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di daerah masing-masing.

"Kami mendorong pemerintah daerah agar proaktif mendaftarkan merek bagi pelaku UMKM, sehingga perlindungan hukum terhadap UMKM di Sumbar bisa terwujud," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang, Kamis.

Ia menjelaskan jika UMKM didaftarkan oleh pemerintah daerahnya, maka mereka bisa mengakses biaya pendaftaran ringan sebagaimana program yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Pasalnya dalam pendaftaran merek kini terdapat dua jalur pendaftaran, yang pertama adalah jalur pribadi dan yang kedua adalah jalur UMKM. Antara keduanya terdapat perbedaan tarif yang signifikan.

Bagi pelaku usaha yang mendaftar lewat jalur pribadi biaya pendaftaran merek sesuai ketentuan adalah sebesar Rp1,8 juta, sedangkan jalur UMKM sebesar Rp500 ribu.

"Pendaftaran lewat jalur UMKM syaratnya harus memiliki rekomendasi dari pemerintah daerah masing-masing, jika tidak, maka harus mendaftar di jalur pribadi," katanya.

Oleh karena hal tersebut, Lanjut Pendah, pihaknya mendorong seluruh pemerintah daerah agar proaktif supaya UMKM bisa mendaftarkan merek dengan biaya yang ringan.

Lebih lanjut ia menjelaskan merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi.

Sehingga pengusaha atau pebisnis memiliki dasar hukum ketika merek usahanya di pakai atau di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ruliana melanjutkan merek menjadi tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, dengan produksi pihak lain.

"Merek juga menjadi alat promosi bagi bisnis atau usaha, sehingga ketika hendak mempromosikan hasil produksi cukup dengan menyebut merek saja," katanya.

Ia mengatakan pendaftaran merek dagang bagi para pelaku UMKM juga berfungsi untuk memberikan jaminan atas mutu barang kepada konsumen, dan menjadi penunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan.

Sementara itu Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sumbar Muhammad Farhan mengatakan sepanjang 2024 tercatat sebanyak 511 pelaku usaha atau pebisnis dari Sumbar yang mendaftarkan merek dagang ke DJKI Kemenkumham RI.

"Terhitung dari awal Januari hingga pertengahan November 2024 jumlah pendaftaran merek dari Sumbar sebanyak 511 permohonan, ini merupakan angka yang tinggi dalam empat tahun terakhir," jelasnya.

Menurutnya peningkatan data itu tidak lepas dari munculnya kesadaran dari pelaku usaha untuk melindungi merek masing-masing, serta peran aktif dari pemerintah daerah mendaftarkan UMKM di daerah masing-masing.

Ia merinci dari 511 permohonan itu sebanyak 297 permohonan merupakan pendaftar yang mengakses jalur UMKM, sedangkan sisanya mendaftar lewat jalur pribadi.

Farhan mengatakan merek yang sudah didaftarkan ke Kemenkumham akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun, sehingga dalam jangka waktu itu tidak bisa digunakan atau ditiru pihak manapun.