Disperindag Sumbar gelar sosialisasi konsumen cerdas di Mentawai

id Diaperindag Sumbar, konsumen cerdas

Disperindag Sumbar gelar sosialisasi konsumen cerdas di Mentawai

Disperindag Sumbar menggelar sosialisasi konsumen cerdas di Mentawai. (ANTARA/HO-Disperindag)

Padang (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Konsumen Cerdas di Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih teliti sebagai konsumen.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sumbar, Yuldhy Dharma Putra menyebut sebagai konsumen masyarakat memiliki hak dan kewajiban.

Sesuai Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki sejumlah hak diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Kemudian hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Lalu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Juga hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ia menyebut Disperindag Sumbar menghadirkan sejumlah narasumber untuk membahas lebih dalam tentang hak dan kewajiban konsumen tersebut.

Narasumber yang dihadirkan terdiri dari Syafrizal, SE, MM dengan tema "Konsumen Cerdas dalam Perlindungan Konsumen", Ananias, SE (Plt. Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindag Kab. Kep. Mentawai) dengan tema "Peran Metrologi Legal dalam Perlindungan Konsimen", dan Sri Mulyati SE, MM, C.Med dengan tema "Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen dj BPSK".

"Acara yang digelar pada 7 Mei 2024 itu dihadiri oleh 60 orang peserta yang terdiri dari siswa siswi, tokoh masyarakat, dan masyarakat," katanya.

Ia berharap usai kegiatan teraebut masyarakat sebagai konsumen dapat memahami dan mengerti serta dapat memperjuangkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen secara mandiri.

Dalam kegiatan tersebut masyarakat juga diimbau untuk lebih memilih menggunakan produk dalam negeri.*