Padang (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Konsumen Cerdas di Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih teliti sebagai konsumen.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sumbar, Yuldhy Dharma Putra menyebut sebagai konsumen masyarakat memiliki hak dan kewajiban.
Sesuai Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki sejumlah hak diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Kemudian hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Lalu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Juga hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia menyebut Disperindag Sumbar menghadirkan sejumlah narasumber untuk membahas lebih dalam tentang hak dan kewajiban konsumen tersebut.
Narasumber yang dihadirkan terdiri dari Syafrizal, SE, MM dengan tema "Konsumen Cerdas dalam Perlindungan Konsumen", Ananias, SE (Plt. Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindag Kab. Kep. Mentawai) dengan tema "Peran Metrologi Legal dalam Perlindungan Konsimen", dan Sri Mulyati SE, MM, C.Med dengan tema "Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen dj BPSK".
"Acara yang digelar pada 7 Mei 2024 itu dihadiri oleh 60 orang peserta yang terdiri dari siswa siswi, tokoh masyarakat, dan masyarakat," katanya.
Ia berharap usai kegiatan teraebut masyarakat sebagai konsumen dapat memahami dan mengerti serta dapat memperjuangkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen secara mandiri.
Dalam kegiatan tersebut masyarakat juga diimbau untuk lebih memilih menggunakan produk dalam negeri.*
Berita Terkait
KPU sebut jumlah PSU di Sumbar berkurang dibandingkan Pilkada 2020
Rabu, 4 Desember 2024 18:54 Wib
Pariaman alami sejumlah bencana dalam dua pekan terakhir
Rabu, 4 Desember 2024 17:58 Wib
Polres Pasaman Barat berikan semangat dan pendampingan ke petani talas
Rabu, 4 Desember 2024 16:17 Wib
Rapat Pleno KPU tetapkan Ramlan-Ibnu menangkan Pilkada Bukittinggi 2024
Rabu, 4 Desember 2024 15:51 Wib
Produksi limun tradisional di Padang
Rabu, 4 Desember 2024 15:12 Wib
KPU Tanah Datar lakukan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024
Rabu, 4 Desember 2024 15:09 Wib
BKSDA mengawasi pendaki-pendaki liar yang mencoba naik saat libur Nataru
Rabu, 4 Desember 2024 15:04 Wib
BMKG imbau warga waspadai cuaca ekstrem di Sumbar
Rabu, 4 Desember 2024 14:25 Wib