Polres Padang Panjang, tangkap residivis curanmor dan amankan sembilan sepeda motor

id Polres Padang Panjang,berita padang panjang,berita sumbar

Polres Padang Panjang, tangkap residivis curanmor dan amankan sembilan sepeda motor

Kapolres AKBP Kartyana didampingi Kajari Jerniaty, MH dan Pj. Wako Sonny. BP, peragakan barang bukti tindak pidana yang dilakukan residivis RS alias Sauak. (ANTARA/ Isril)

Padang Panjang (ANTARA) - Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Padang Panjang dan berhasil mengamankan satu tersangka dan 9 barang bukti sepeda motor curian.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.A.P didampingi Pj. Walikota dan Kajari, pada keterangan pers usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Singgalang tahun 2024 di Mapolres, Rabu (3/4) menyebutkan berhasil mengamankan seorang pelaku RS (30) dengan 9 tkp dan 9 barang bukti.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa menghubungi Polres Padang Panjang,” kata AKBP Kartyana.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 8 unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit merk Scoopy dan satu rangka merk Honda Beat.

“Untuk tersangka dengan inisal RS (30) alamat Nagari (desa) Andaleh Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, saat ini juga sudah kami amankan di Mapolres Padang Panjang, RS alias Sauak adalah seorang residivis yang baru keluar dari rutan muaro Padang pada akhir bulan November 2023 lalu, setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun 10 bulan karena terjerat kasus curanmor,” jelas Kartyana.

Kemungkinan akan adanya tersangka baru, Kapolres menjelaskan untuk menunggu hasil pengembangan yang masih dilakukan tim Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam.

“Keterangan sementara dari pelaku, untuk TKP di Wilkum Polres Padang Panjang terdapat di 5 TKP dan selebihnya di Wilkum Polresta Bukittinggi dan Polres Payakumbuh. Sampai saat ini jumlah BB yang telah diamankan di Polres Padang Panjang berjumlah 9 (sembilan) unit kendaraan dan masih terus dilakukan pengembangan,” jelas AKBP Kartyana.

Tersangka RS diamankan Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Simp. MTsN Kota Padang Panjang Jl. Ganting Kel. Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.