BPK Sumbar serahkan hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan LKPD 2023 kepada Pemkot Padang

id LKPD Padang 2023,BPK RI,Hendri Septa,BPK,Padang,Sumbar,WTP,Opini,Asisten,BKAD,BPKAD

BPK Sumbar serahkan hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan LKPD 2023 kepada Pemkot Padang

Wali Kota Padang Hendri Septa saat menerima hasil pemeriksaan dari BPK RI untuk ditindaklanjuti kembali. ANTARA/HO-Pemkot Padang.

Padang (ANTARA) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat menyerahkan hasil temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang tahun 2023 kepada Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Selasa.

Pimpinan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar Tri Estiningsih mengatakan, tujuan dari pemeriksaan itu di antaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Ia berharap dengan disampaikan dan diserahkannya hasil temuan pemeriksaan, Pemkot Padang dapat melakukan tindak lanjut dan evaluasi atas saran yang diberikan.

Wali Kota Padang Hendri Septa didampingi Inspektur Kota Padang Arfian menyampaikan komitmen pihaknya untuk mengevaluasi kembali atas temuan BPK Sumbar tersebut.

"Saya minta setiap pimpinan OPD terkait untuk menindaklanjuti saran dan temuan tim pemeriksa dengan baik," katanya.

Hendri Septa berharap pemeriksaan ini berjalan dengan lancar, dan Pemkot Padang nanti kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2023.

Ia juga mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk memenuhi saran BPK Sumbar atas temuan pemeriksaan LKPD Kota Padang tahun 2023 selama 14 hari ke depan.

"Tentunya kita berharap mendapat WTP kembali. Kita sudah sepuluh kali mendapatkan Opini WTP dari BPK RI. Sembilan di antaranya secara berturut-turut. Mudah-mudahan kali ini juga mendapatkan hal yang sama," katanya.

Ikut mendampingi Hendri Septa saat bertemu Tim Pemeriksa BPK Sumbar itu, Asisten I Pemko Padang Edi Hasymi, Asisten II Didi Aryadi, Asisten III Corri Saidan, Kepala BPKAD Kota Padang Raju Minropa, Kepala Bappeda Yenni Yuliza, dan Kepala Bapenda Yosefriawan.*