Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Bara menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) di aula pengayoman Kantor Wilayah pada Kamis (14/03).
Dalam rapat evaluasi tersebut Kemenkumham bekerjasama dengan Bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi setempat, diikuti oleh operator aplikasi 3AS dari UPT se-Sumatera Barat.
"Pedoman teknis monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis survei persepsi kualitas pelayanan (SPKP) dan survei persepsi anti korupsi (SPAK) untuk menentukan jumlah responden pada masing-masing UPT tahun 2024," kata Kepala Bidang HAM Dewi Nofyenti di Padang.
Ia mengatakan ada dua metode yang digunakan yakni metode slovin dan metode krejcie morgan.
Ia menjelaskan sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkhususnya di Sumbar mencoba melaksanakan amanat pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelibatan masyarakat itu diwujudkan dengan melaksanakan survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) sebagai tolok ukur kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham.
“Survei dilaksanakan secara digital setiap tahunnya oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dengan menggunakan aplikasi 3AS (Transparent, Informative, Great, Action, Actual, and Synergy)” jelasnya.
Dewi memaparkan hasil survei sepanjang tahun 2023 secara rata-rata Kemenkumham berhasil memperoleh nilai “Sangat Baik”, yang disumbang oleh seluruh Satuan kerja.
Diamna perolehan SPAK pada skala 100 diperoleh nilai 97,94%, skala 4 dengan perolehan nilai 3,94%, skala 17,5 dengan perolehan nilai 17,14%.
Kemudian perolehan SPKP pada skala 100 diperoleh nilai sebesar 97,77%, skala 4 dengan perolehan nilai 3,91%, dan skala 17,5 diperoleh nilai sebesar 17,11%.
Ia menyebut masih terdapat 2 tantangan yang harus dilalui yaitu masih banyaknya Satker yang melakukan survei dengan jumlah responden yang tidak memenuhi metode atau kaidah statistik dalam penentuan jumlah responden setiap bulannya.
Kedua masih adanya keluhan dari para pengguna layanan mengenai pelayanan publik yang diberikan dan masih adanya kendala dalam pelaksanaan SPAK-SPKP di lapangan.
Sementara itu Statistisi Madya Badan Statistik Provinsi Sumatera Barat Milla Artati mengatakan untuk menentukan jumlah sampel harus memperhatikan empat aspek.
Pertama adalah tujuan penelitian, tingkat keandalan pendugaan, tingkat galak atau error, kondisi keragaman populasi.
Dalam menentukan jumlah sampel dapat menggunakan metode slovin dan metode krejcie-morgan.
“Pelaksanaan kegiatan Evaluasi pelaksanaan SPAK-SPKP di Kanwil kemenkumham Sumbar untuk bisa memetakan dan menghitung jumlah responden ideal masing-masing Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar," jelasnya.
Sesuai dengan metode atau kaidah statistik dan dapat menghasilkan DIM sebagai bahan analisis untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan pelayanan publik ke depannya.
Ia juga menjelaskan tata cara penghitungan jumlah responden dan memahami dengan betul tabel sampel morgan dan krejcie.
Berita Terkait
SPFC berharap renovasi GHAS bisa dimulai pertengahan Mei 2024
Jumat, 10 Mei 2024 15:34 Wib
BRIN pastikan penelitian menhir di Sumbar dilakukan pada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 11:39 Wib
TPID tekan inflasi Sumbar lewat sejumlah kebijakan konkret
Jumat, 10 Mei 2024 11:38 Wib
Polres Agam tangkap warga Pekanbaru edarkan sabu-sabu
Jumat, 10 Mei 2024 11:37 Wib
Gubernur minta TJSLBU dukung program pemerintah
Kamis, 9 Mei 2024 19:59 Wib
Gubernur Sumbar: Jadikan bencana sebagai pelajaran
Kamis, 9 Mei 2024 19:59 Wib
Terus bergerak menuju Pilkada Pasbar 2024, Tuanku Mustika Yana daftar ke PKB
Kamis, 9 Mei 2024 19:04 Wib
Pemkab Pasaman Barat catat stok beras capai 2.018 ton
Kamis, 9 Mei 2024 16:33 Wib