BKSDA Sumbar lepasliar seekor satwa dilindungi di kawasan konservasi

id BKSDA Sumbar,TMSBK Kota Bukittinggi,Berita agam,Berita sumbar

BKSDA Sumbar lepasliar seekor satwa dilindungi di kawasan konservasi

Petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar sedang melepasliar satwa baning coklat. Dok HO/BKSDA Sumbar

Lubukbasung (ANTARA) -

Lubuk Basung

Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliar atau merilis satu ekor satwa dilindungi jenis baning coklat atau kura-kura kaki gajah di kawasan hutan konservasi, Senin (26/2).

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga di Lubuk Basung, Senin, mengatakan baning coklat berkelamin jantan, dengan usia sekitar 20 tahun dilepasliar setelah kondisi sehat berdasarkan observasi yang dilakukan.

"Kondisi sehat dan satwa sangat agresif sehingga layak untuk dilepasliar ke habitatnya," katanya.

Ia mengatakan satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu merupakan penyerahan salah seorang pelajar di Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Jumat (23/2).

Satwa tersebut didapat di jalan saat hendak pulang ke rumahnya. Melihat satwa langka itu, pelajar tersebut langsung menyelamatkan dan membawa ke rumahnya.

Sesampai di rumahnya, ia mencoba untuk mencaritahu tentang satwa melalui google dan ternyata satwa itu dilindungi.

Mengetahui satwa dilindungi, ia menyerahkan ke Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi.

"TMSBK Kota Bukittinggi menyerahkan ke BKSDA Sumbar untuk dilepasliar ke habitatnya," katanya.

Rusdiyan mengapresiasi pelajar dalam menyelamatkan satwa tersebut dan mengantarkan ke TMSBK Kota Bukittinggi dengan jarak sekitar 30 kilometer dari rumahnya.

Ini bentuk kepedulian dari pelajar tersebut, karena satwa baning coklat (Manouria emys) terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam, karena alasan itulah maka organisasi konservasi dunia, IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status Terancam Kepunahan (EN, Endangered).

Sedangkan di Indonesia dimasukan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Baning coklat memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas. Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing; sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai.