Kejari Padang sidik kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas VOID BRI

id Kejari,Kejaksaan,Padang,Sumbar,Korupsi,BRI

Kejari Padang sidik kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas VOID BRI

Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria (tengah) saat memberikan jumpa pers pencapaian kinerja akhir tahun 2023 yang digelar di Padang pada Jumat (29/12). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) kota setempat tahun 2019-2023.

"Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pertengahan 2023 lalu dan pemrosesan terus berlanjut sampai saat ini," kata Kepala Kejari Padang M Fatria dalam jumpa pers akhir tahun 2023 di Padang, Jumat.

Ia mengatakan potensi kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp1,4 miliar, namun untuk jumlah pastinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Padang.

Menurutnya kerugian yang dialami oleh BRI akibat adanya perkara itu dianggap sebagai kerugian negara, karena mengingat latar belakang bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus itu adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI pada tahun 2019 sampai 2023.

Fatria mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi yang terkait dengan perkara untuk dimintai keterangan.

Modus yang ditemukan adalah pelaku membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan.

Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (VOID).

Akibat tindakan tersebut pelaku diuntungkan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan (VOID).

Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakang pelaku adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT).

Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1,4 Miliar.

"Pemrosesan kasus ini terus kami lakukan di tahap penyidikan sampai sekarang, secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka," jelas M Fatria.

Pada bagian lain, dalam jumpa pers itu Fatria didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Afliandi, Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Kasubagbin.