Bawaslu Agam tak menerima pengajuan sengketa dari Parpol

id Bawaslu Agam,Berita agam,Berita sumbar

Bawaslu Agam tak menerima pengajuan sengketa dari Parpol

Ketua Bawaslu Agam Suhendra sedang membuka evaluasi pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD dan DPRD di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Sabtu (9/12). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatra Barat tidak menerima pengajuan sengketa dari partai politik terkait proses pencalonan anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.

"Kita tidak menerima pengajuan sengketa baik pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT)," kata Koordinator Devisi Hukum dan Penyelsaian Sengketa Bawaslu Agam Rendi Oktafianda saat evaluasi pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD dan DPRD di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Sabtu.

Ia mengatakan, tidak adanya pengajuan sengketa tersebut setelah KPU intens melakukan sosialisasi terhadap partai politik.

Setelah itu, upaya pencegahan yang dijalankan Bawaslu setempat dilakukan secara maksimal baik terhadap KPU maupun partai politik.

"Dengan kondisi itu, maka tidak ada pengajuan sengketa dari partai politik selama tahapan DCS dan DCT," katanya.

Ia mengakui, pada Pemilu 2019 sebanyak delapan sengketa yang diajukan partai politik ke Bawaslu Agam setelah penetapan DCS.

Dari delapan sengketa tersebut, tiga sengketa diputus secara mandiri dan lima sengketa pada tahapan secara ajudikasi.

Sementara Ketua Bawaslu Agam Suhendra menambahkan pencalonan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD sudah ditetapkan.

Kedepan, ia berharap Panwas Kecamatan terus melakukan pengawasan secara maksimal, sehingga dapat meminimalisir seluruh pelanggaran.

"Dalam melakukan pengawasan jaga kesehatan, karena pengawas merupakan garda terdepan," katanya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Agam Yuli Zamra mengatakan kegiatan evaluasi itu diikuti oleh 40 peserta dari Bawaslu Agam, Panwas Kecamatan dan lainnya.

"Pemateri berasal dari komisioner Bawaslu Agam dan kegiatan selama satu hari," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan itu untuk mengetahui persoalan hasil pengawasan selama tahapan proses pencalonan, sehingga bisa dijadikan sebagai pedoman pada Pemilu dan Pilkada mendatang.

"Apa persoalan yang terjadi bisa jadi bahan evaluasi kita kedepan," katanya.