DPRD Sumbar bahas Ranperda Perhutanan Sosial ke Yogyakarta

id DPRD Sumbar

DPRD Sumbar bahas Ranperda Perhutanan Sosial ke Yogyakarta

Kunjungan Komisi II DPRD studi banding ke Yogyakarta. (Antara/HO-Humas DPRD Sumbar).

Padang (ANTARA) - Tim Pembahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan studi banding ke Yogyakarta dalam rangka penyempurnaan ranperda tersebut.

"Ada beberapa masukan yang berharga kita dapatkan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY ini," kata Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin disela-sela studi banding Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta.

Ia mengatakan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021, tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"Kegiatan Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan," kata Mochlasin.

Hingga kini, kata dia, pemerintah memiliki memiliki dua agenda besar yang menjadi sorotan utama terkait dengan pengelolaan hutan yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar hutan, dan penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

"Karena itu Ranperda Perhutanan Sosial inisiatif DPRD Sumbar ini bagaimana perda ini nantinya dapat memberikan dorongan percepatan mencapai tujuan pemerintah memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya di sekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan. Program ini adalah Program Perhutanan Sosial di Sumatera Barat," katanya.

Program Perhutanan Sosial, kata Mochlasin, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

"Mudahan setelah ini disempurnakan lagi, besoknya kita sudah dapat melakukan finalisasi ke Kementerian Dalam Negeri yang berkonsultasi sebelumnya ke Kementerian LHK di Jakarta," ucap dia.