Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Sumatera Barat menyerahkan empat Surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Penyerahan SKK merupakan salah satu bukti konkret kita dalam melindungi hak peserta," Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan, di Pulau Punjung, Senin.
Ia melanjutkan langkah ini juga merupakan upaya menindak perusahaan atau pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
"Melalui SKK, kejaksaan nantinya akan memberikan surat teguran, pemanggilan serta meminta keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik perusahaan agar melakukan penyelesaian pembayaran tunggakan iuran," katanya.
Ia mengatakan upaya itu sekaligus komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang untuk melindungi hak normatif para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial.
Dalam hal ini, lanjut dia BPJS bersinergi dengan kejari dalam menindak perusahaan atau badan usaha agar patuh dalam melaksanakan amanat pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut dia BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan edukasi terkait manfaat kepada pemberi kerja sebelum melakukan upaya tersebut atau tindakan tegas.
Selain itu, lanjut dia pihaknya meminta agar perusahaan atau badan usaha melakukan pembayaran, dan melakukan kontrol kualitas pelayanan melalui survei pelanggan, kontak pengaduan, dan pembinaan mitra kerja layanan.
Pihaknya mendorong perusahaan supaya mendaftarkan karyawannya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta tertib dalam pembayaran iuran, kata dia.
"Karena itu sudah menjadi hak yang diterima oleh para pekerja guna memberikan perlindungan dan kenyamanan saat bekerja," tambah dia.