Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping menargetkan 21.000 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2025 ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping M. Yasir Ginting mengatakan masih banyak didaerah itu sektor kepesertaan pekerja BPU yang belum terdaftar.
"Jumlah pekerja sektor BPU di Kabupaten Pasaman dalam catatan kami mencapai 62.185 orang. Makanya tahun ini kita targetkan 21.000 orang bisa terdaftar sehingga terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," terang M. Yasir Ginting di Lubuk Sikaping, Jumat.
Saat ini pekerja BPU di Kabupaten Pasaman kata Yasir yang terdaftar kepesertaan baru sekitar 4.828 orang.
"Adapun kriteria pekerja BPU mulai dari pekerja mandiri, wirausaha, petani maupun pekerja informal lainnya. Harapan kita kedepan tentu secara bersama-sama dengan stakeholder lainnya agar turut serta dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga terwujud perlindungan jaminan sosial bagi seluruh warga masyarakat pekerja khususnya di Kabupaten Pasaman," katanya.
Program BPJS TK bagi pekerja BPU ini kata dia bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri.
"Manfaat Program BPU memberikan perlindungan kecelakaan kerja, perlindungan kematian, perlindungan hari tua maupun perlindungan kehilangan pekerjaan," katanya.
Pekerja BPU kata dia dapat mendaftarkan diri sebagai peserta aktif mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Untuk iuran JKK pribadi peserta BPU sebesar Rp10 ribu, JKM Rp6.800,- dan JHT sebesar Rp20 ribu per bulannya. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun ofline ke kantor BPJS TK terdekat," katanya.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kata dia merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja BPU yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
"Manfaat JKK mulai dari pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, termasuk pemeriksaan dasar, perawatan, dan pengobatan. Kemudian santunan berupa uang untuk biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan cacat. Program untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk kembali bekerja. Santunan kematian jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," katanya.
Dengan JKK, pekerja BPU dapat memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sementara Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi mengatakan kedepan bakal memberikan dukungan agar masyarakat bisa terlindungi jaminan sosial BPJS TK.
"DPRD akan terus mendorong kerja sama BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah yang merupakan bukti nyata keberpihakan kita terhadap pekerja," kata Nelfri Asfandi.