BPJS Ketenagakerjaan usulkan adanya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lima Puluh Kota

id BPJS Ketenagakerjaan,Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lima Puluh Kota,Limapuluh kota,Sumbar

BPJS Ketenagakerjaan usulkan adanya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lima Puluh Kota

Limapuluh Kota (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota mengusulkan agar diterbitkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lima Puluh Kota agar seluruh pekerja di daerah setempat dapat terlindungi.

“Kami menyampaikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 secara keseluruhan di Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa saat audiensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu.

Nicko Alfiansa menyebutkan bahwa sampai Desember 2024 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru di angka 22 persen dari 212.994 Pekerja yang ada di Kabupaten Lima Puluh kota.

Data ini tergabung dalam segmentasi Penerima Upah (BPU), Bukan Penerimah Upah (BPU) dan Program Jasa Konstruksi (Jakon).

Selain itu sepanjang Tahun 2024, klaim yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat Lima Puluh Kota yaitu 1.407 kasus dengan total klaim Rp17,5 miliar dengan beasiswa anak sebanyak 62 orang anak yang disekolahkan dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi.

Ia menjelaskan ada empat poin yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Lima Puluh Kota mulai dari membantu BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan program negara karena masih banyak sekali masyarakat yang belum paham beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kedua, meminta agar adanya Perda yang mengatur perlidungan para pekerja di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ketiga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dan mengusulkan agar dana pokok-pokok pikiran DPRD dapat membiayai premi/iuran pekerja rentan.

Salah seorang anggota DPRD menyatakan miris atas coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru diangka 22 persen dan tentu pemerintah daerah dan DPRD harus mendukung serta ini menjadi konsen agar program BPJS Ketenagakerjaan didukung seperti BPJS Kesehatan yang sudah diangka 95 persen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa didampingi BPJS Ketenagakerjaan Kepala Kantor Cabang Bukitinggi Bapak Iddial Chaniago bersama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenagakerjaa dan Kabid HI melakukan audiensi pads Rabu.

Rombongan BPJS Ketenagakerjaan disambut Wakil Ketua 1 DPRD Lima Puluh Kota Alia Efendi Dt. Bojayo Nan Mudo serta perwakilan Komisi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.