Pemkot Solok terbitkan SE dorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

id Pemkot Solok, optimalkan program, BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Solok terbitkan SE dorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar saat memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/HO-Diskominfo Solok.

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surat edaran untuk mendorong pelaku usaha mendaftarkan kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok, Jumat, mengatakan Pemkot Solok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15/752/DPMPTSP-2024 untuk mendorong para pelaku usaha dan karyawan, khususnya yang berada dibawah binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

SE, disebutnya, langkah strategis dalam optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mengingatkan pengusaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018,” ujarnya.

Lebih lanjut Wali Kota Solok menyebutkan pengusaha yang tidak patuh terhadap kewajiban tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja.

SE itu, lanjutnya, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menggarisbawahi pentingnya optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Solok tersebut juga memuat instruksi agar seluruh OPD Pemkot Solok melaporkan data pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok.

“Kami berharap seluruh OPD dapat turut serta dalam mensosialisasikan surat edaran ini kepada pemberi kerja dibawah binaan mereka, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya," kata Zul Elfian Umar.

Ia berharap setelah diterbitkannya SE tersebut tingkat kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan meningkat, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kota Solok.

"Diharapkan melalui langkah ini mampu menciptakan iklim kerja yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan di daerah tersebut," ujar dia.