Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pasaman membayarkan klaim kepada peserta sebanyak Rp44,1 miliar sepanjang tahun 2024 kemarin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pasaman, M. Yasir Ginting di Lubuk Sikaping, Jumat mengatakan jumlah klaim tersebut dibayarkan kepada 2.929 peserta.
"Total pembayaran klaim sebesar Rp44.125.854.010,-. Klaim diterima oleh 2.929 peserta dengan jenis program mulai dari JHT, JKK, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan dan beasiawa anak," terang Yasir Ginting.
Saat ini kata M. Yasir Ginting jumlah total kepesertaan tenaga kerja di KCP Pasaman sebanyak 17.375 orang.
"Segmentasi kepesertaan berupa pekerja penerima upah sebanyak 5.442 orang, bukan penerima upah sebanyak 4.828 orang dan jasa kontruksi sebanyak 7.105 orang," katanya.
Untuk jumlah iuran segmentasi kepesertaan paling banyak sektor pekerja penerima upah dengan total Rp8,5 miliar.
"Kemudian sektor pekerja bukan penerima upah sebanyak Rp412 juta, dan jasa kontruksi Rp183 juta," katanya.
M. Yasir Ginting mengatakan tingginya antusiasme masyarakat untuk ikut program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan patut diapresiasi.
"Termasuk jajaran aparat di lingkungan Pemerintahan Nagari yang ada di Kabupaten Pasaman," ujar Yasir.
Dikatakan Yasir, dari sejumlah kunjungan yang ia lakukan ke nagari-nagari di Pasaman, terbaca kuatnya keinginan aparat nagari untuk ikut semua program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama ini sebagian besar aparat nagari hanya tahu bahwa program di BPJS Ketenagakerjaan hanya ada dua, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," urai Yasir.
Setelah pihaknya menjelaskan bahwa di BPJS Ketenagakerjaan juga ada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, ternyata banyak yang tertarik dengan program itu.
"Pertimbangan mereka cukup logis. Mereka juga ingin seperti aparatur sipil negara atau ASN. Yaitu ada yang akan diterima setelah pensiun nantinya," katanya.
Implikasi dari hal itu, menurut Yasir, sejumlah Nagari di Kabupaten Pasaman mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan stake holder terkait untuk menerbitkan surat edaran (SE).
"SE itu akan menjadi payung hukum bagi pemnag untuk menganggarkan premi Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua," katanya.