Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kasus pelaku pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di Padang Gelugur akhirnya dirilis Polres Pasaman, Kamis.
Pelaku diketahui berinisial RH berusia 20 tahun warga Kecamatan Padang Gelugur diringkus polisi.
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro menjelaskan, pelaku diduga kuat telah menyodomi lebih dari 35 orang anak di bawah umur.
"Korban rata-rata umur sembilan hingga belasan tahun duduk di bangku SD," ungkap AKBP Yudho.
Kata dia ada 35 orang korban yang sudah melapor atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku.
Sisanya dari pengembangan sekitar 11 orang diketahui belum melapor.
“Pelaku langsung kami amankan, dan baru dirilis karena kemarin itu masih pengembangan,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Yudho.
Diakui Kapolres, dalam melancarkan aksinya, para korban yang masih berdomisili di dekat rumahnya, terlebih dulu disuguhi film tidak senonoh.
Kemudian baru melancarkan aksinya. Adapun korban yang tidak mau, pelaku nekat mengancam korban dengan pukulan. Hingga akhirnya para korban tetap dicabuli oleh pelaku.
“Jadi 35 orang korban ini, dicabuli tidak dalam waktu bersamaan. Beda-beda dalam kurun waktu yang sudah cukup lama,” kata AKBP Yudho.
Terungkapnya kasus yang menggemparkan jagad raya Pasaman ini berawal saat salah seorang masyarakat meminjam gawai milik pelaku.
"Saat gawai dipakai, ternyata di dalamnya, si peminjam tanpa sengaja melihat video pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban-korbannya," katanya.
Peminjam gawai ini pun menceritakan kepada masyarakat lain atas aksi tidak senonoh pelaku ke masyarakat lainnya termasuk pada keluarga korban.
"Hingga akhirnya tindakan ini memicu amarah warga. Rumah pelaku dirusak warga. Membuat geram orang sekampung atas tindakan pelaku," katanya.
Beruntung saja pelaku yang masih menyandang status Mahasiswa ini cepat diamankan pihak berwajib.
"Dari pengakuan pelaku, ia dulunya juga merupakan korban pencabulan. Hingga trauma ini menjadikan pribadi yang nekat pula untuk melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya," katanya.
Atas tindakannya ini, pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta pidana denda Rp5 miliar.
"Pelaku diduga melanggar pidana Pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang," tutupnya.