KPU Agam buka posko layanan pindah memilih

id KPU Agam,Berita agam,Pemilu 2024,Berita sumbar

KPU Agam buka posko layanan pindah memilih

Posko layanan pindah KPU Kabupaten Agam. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membuka posko layanan pindah memilih dari 23 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024, untuk mengakomodir hak pilih warga saat Pemilu serentak 2024.

Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan posko layanan pindah memilih itu dibuka mulai dari KPU Agam, PPK dan PPS setiap jam kerja.

"Ada piket di posko tersebut setiap harinya untuk melayani warga yang bakal pindah memilih," katanya.

Ia mengatakan, saat ini belum ada warga yang pindah memilih dan hanya untuk koordinasi ke KPU Agam, tetapi mereka belum ada yang mengurus.

Untuk tingkat PPK dan PPS, tambahnya, belum ada menerima laporan pindah memilih tersebut, karena pindah memilih tersebut harus terdaftar pada Sidalih atau aplikasi yang disediakan.

"Pemilu sebelumnya hanya menggunakan surat keterangan memilih, kalau kini harus ada surat pindah memilih, sehingga dikeluarkan dari Sidalih daerah asal dan dimasukkan ke lokasi tujuan an dan harus terkoneksi," katanya.

Ia menambahkan, syarat pindah memilih itu berupa menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selain itu, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.

"Mereka yang pindah memilih itu harus mengantongi dokumen bukti dari instansi, rumah sakit dan lainnya," katanya.

Ia mengakui, syarat tersebut sesuai PKPU No 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.