Pemkab Agam terbitkan ratusan lembar kartu tanda pencari kerja

id Pemkab Agam,Berita agam,Berita sumbar

Pemkab Agam terbitkan ratusan lembar kartu tanda pencari kerja

Petugas melayani pencari kerja mengurus surat AK1 di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam. Dok HO/Humas Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerbitkan sebanyak 353 lembar kartu kuning (AK1) atau kartu tanda pencari kerja bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perguruan tinggi selama Januari sampai 28 April 2024.

Kepala Bidang Produktivitas Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Yurnawati di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan kartu tanda pencari kerja itu diterbitkan setiap harinya tergantung jumlah pencari kerja mengurusnya.

“Ketika ramai, bisa menerbitkan AK1 maksimal 30 lembar, tetapi calon pencari kerja datang tidak setiap hari, sehingga ada juga yang kosong,” katanya.

Ia mengatakan ada bulan tertentu terjadi lonjakan pengurusan AK1 ini seperti, setelah kelulusan sekolah baik SLTA maupun perguruan tinggi.

Calon pencari kerja mengurus AK1 selain sudah mendapatkan lowongan kerja dan juga ada yang mau merantau sebagai persiapan.

"Mereka mengurus AK1 setelah mendapatkan lowongan kerja dan saat mencari kerja ke daerah lain,” katanya.

Ia menambahkan pengurusan AK1 dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam di Lubuk Basung dan Kantor Pelayanan Terpadu di Belakang Balok Kota Bukittinggi.

Pelayanan tersebut dilakukan setiap hari kerja. AK1 ini berlaku selama dua tahun, jika masih belum mendapatkan pekerjaan bisa diperpanjang hingga enam bulan ke depan.

Data calon pencari kerja yang mengurus AK1 langsung diinput ke aplikasi SIAP KERJA. Mereka juga dapat melihat informasi lowongan kerja di aplikasi tersebut.

“Kita juga tetap konsisten untuk mengumumkan lowongan kerja kepada pencari kerja,” katanya.