LLDIKTI Wilayah X dorong PTS percepat bentuk Satgas PPKS

id LLDIKTI, PPKS, kekerasan seksual, PTS

LLDIKTI Wilayah X dorong PTS percepat bentuk Satgas PPKS

LLDIKTI Wilayah X menyelenggarakan workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). (ANTARA/HO-Hms)

Padang (ANTARA) - LLDIKTI Wilayah X menyelenggarakan workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah kerjanya, bagian dari upaya untuk mendorong percepatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas).

Sebanyak 171 pimpinan PTS hadir pada workshop secara daring, yang diselenggarakan pada 18 Agustus 2023.

Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi, khususnya PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X.

“Hal ini merupakan salah satu pelaksanaan dari rencana aksi Satgas PPKS pada 2023. Diharapkan, semua peserta terlibat aktif dan menjadi agen perubahan serta memberikan penanganan yang tepat apabila terjadi kasus kekerasan seksual,” ucapnya.

Lebih lanjut, Afdalisma menjelaskan kegiatan ini juga terkait dengan Indikator Kinerja Utama LLDIKTI Wilayah X, yaitu persentase PTS yang mengimplementasikan kebijakan antiintoleransi, antikekerasan seksual, antiperundungan, antinarkoba, dan antikorupsi.

Khusus tentang antikekerasan seksual, Afdalisma mengaskan bahwa PTS perlu menerapkan hal sebagai berikut:

1. Mahasiswa mengikuti modul pembelajaran tentang kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek melalui platform Learning Management System.

2. Paling sedikit 1 (satu) bentuk kebijakan anti kekerasan sudah diterapkan oleh PTS. Kebijakan dapat berbentuk.

• Memasukan materi tentang moderasi beragama/kebhinekaan pada mata kuliah wajib kurikulum agama atau program yang diikuti oleh seluruh mahasiswa.

• Memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek.

• Melakukan Sosialsiasi terkait PPKS

• Memiliki Regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus secara menyeluruh.

• Memiliki Program pencegahan kekerasan di lingkungan kampus yang ditujukan ke seluruh warga kampu, dan/atau

• Memiliki Peraturan spesifik yang melarang adanya perpeloncoan dalam kegiatan mahasiswa yang ada di Perguruan Tinggi.

Sebagai gambaran, dari 216 PTS yang ada di LLDIKTI Wilayah X yang sudah mengimplementasikan PPKS (sudah membentuk Satgas PPKS) sebanyak 123 PTS atau sekitar 60 persen, dan yang belum atau sedang berproses membentuk Satgas PPKS sebanyak 93 PTS atau sekitar 40 persen.

“Inilah salah satu yang mendasari pelaksanakan kegiatan ini. Masih banyaknya PTS yang belum maksimal dalam implementasi PPKS,"ujarnya.

Berdasarkan Kepmendikbudristek RI Nomor 179/P/2023 tentang Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan Tahun 2023, LLDIKTI ditunjuk sebagai Koordinator Wilayah.

Tugas utamanya adalah mengordinasikan seluruh pekerjaan di satuan pendidikan kenjang pendidikan Tinggi dalam mendukung Program Pencegahan dalam Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan di wilayahnya.

"Diharapkan ini dapat menjadi forum diskusi penguatan tata kelola penguatan implementasi kebijakan PPKS sehingga dapat menghasilan pikiran inovatif dan solusi praktis bagi PTS di LLDIKTI Wilayah X,” kata Kepala Lembaga.

Hadir sebagai narasumber dari Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Pebi Sukamdani Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Indra BudiSetiawan Teknis Pembentukan Satgas PPKS di perguruan tinggi. *