Satpol PP Pasaman Barat optimalkan razia kafe tiga kali sebulan

id Razia kafe antisipasi kejahatan

Satpol PP Pasaman Barat optimalkan razia kafe tiga kali sebulan

Petugas Satpol PP Pasaman Barat usai mengamankan wanita pemandu karaoke di kafe yang ada di daerah itu beberapa waktu lalu. (Antara/HO-Satpol PP Pasaman Barat). 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengoptimalkan razia kafe di daerah itu untuk antisipasi penyakit masyarakat karena diduga di tempat itu tersedia minuman keras dan wanita pemandu karaoke.

Sekretaris Satpol PP Pasaman Barat Handoko di Simpang Empat, Senin, mengatakan ada sekitar 33 kafe yang menyediakan tempat hiburan malam yang tersebar di tujuh kecamatan.

Menurutnya Satpol PP terus melakukan razia gabungan minimal sebulan tiga kali untuk memberantas penyakit masyarakat.

"Dalam satu bulan ada tiga kali kita melakukan razia di kafe itu," katanya.

Pada kegiatan tersebut, pihaknya sering menyita minuman beralkohol dan pemandu karaoke. Bahkan pelaksanaanya selalu dadakan agar informasinya tidak bocor.

"Saat razia itu kita menyita minuman beralkohol dan mengamankan pemandu karaoke juga sering kita lakukan dan bahkan ada juga yang kita serahkan ke tempat rehabilitasi, " katanya.

Ia mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018 atas perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

Setelah itu pihaknya juga melakukan pendalaman penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dari hasil penyelidikan tersebut ada pelaku yang dilakukan pembinaan bersama keluarga dan ada juga dikirim untuk dibina di lembaga pembinaan panti rehabilitasi Andam Dewi di Solok.

Ia menjelaskan penertiban hiburan malam itu berbunyi setiap pelaku usaha kafe harus mencegah terjadinya pertunjukan tarian eksotis, berpakaian dan berprilaku seksi yang mengandung birahi, melakukan transaksi seks dan kegiatan prostitusi atau perbuatan maksiat lain yang mendekati peruzinan ditempat usahanya.

Selain itu, setiap orang dilarang menjual minuman atau menyimpan minuman tradisional yang memabukkan.

"Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam Perda sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya," tegasnya.