Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe

id Satpol PP Pasaman Barat ,berita pasbar,berita sumbar,razia pasbar

Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe

Petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat saat mengamankan pelayan kafe di Jambak, Rabu (20/3/2024). Antara/HO-Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat. 

Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan dua orang pelayan kafe yang tetap buka saat ramadhan di Jambak Padang Lawas Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu.

"Kedua pelayan yang diamankan itu inisial DRS (30) dam NRA (26) asal Bandung. Mereka diamankan di kafe D Jambak," kata Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat Handoko di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya diamankannya pelayan kafe itu berdasarkan informasi masyarakat terhadap aktifitas kafe saat ramadhan.

"Masih ada kafe yang mencoba buka di bulan ramadhan dan kita lakukan penertiban bersama Bintara pembina desa," katanya.

Saat petugas sampai di kafe itu mereka melakukan modus mematikan lampu dan menutup pagar masuk ke lokasi. Namun petugas tetap masuk dan mengamankan dua orang pelayanan kafe.

Usai mengamankan dua pelayanan itu, dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan diputuskan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok.

Pihaknya akan terus berusaha menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai yang ada dalam Peraturan Daerah yang ada.

Sebelumnya Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat telah memasang surat edaran larangan aktifitas yang bisa mengganggu kenyamanan dan ketertiban selama ramadhan.

Surat edaran itu telah kita tempelkan ke sejumlah kafe dan rumah makan yang ada di Pasaman Barat.

Surat edaran Bupati Pasaman Barat itu Nomor :300/019/Pol PP dan Kebakaran/2024 memuat sejumlah larangan dan himbauan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 153 tahun 2018 tentang keamanan ketertiban umum untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah pada ramadhan 1445 Hijriah.

Adapun surat edaran itu adalah apabila meninggalkan rumah pergi beribadah sholat tarawih agar tetap waspada terhadap bahaya kebakaran dan pencurian, kepada pemilik rumah makan atau restoran agar tidak membuka dan berjualan di siang hari selama ramadhan dan kepada pemilik tempat hiburan agar menutup selama ramadhan..

Lalu kepada pemilik warung agar tidak menghidupkan televisi, playstation selama sholat tarawih pukul 18.00 WIB sampai 22. 00 WIB, kepada masyarakat tidak dibenarkan memperjualbelikan petasan yang bisa menganggu ibadah ramadhan, kepada warga masyarakat tidak dibenarkan membuka warung makan dan minuman selama ramadhan dan masyarakat diharapkan bisa menjaga keamanan dan ketertiban selama ramdhan.

Pihaknya akan terus melakukan patroli ke sejumlah rumah makan, restoran dan kafe nantinya apakah mereka mengindahkan surat edaran atau tidak.***2***