Ratusan musisi di Padang minta Pemkot revisi pembatasan operasional Kafe selama Ramadan

id Padang,Ramadan,Sumbar

Ratusan musisi di Padang minta Pemkot revisi pembatasan operasional Kafe selama Ramadan

Pertemuan Musisi di Padang dengan Pemkot Padang di Balai Kota Padang pada Selasa (28/3) (ANTARA/HO Dokumen Pribadi)

Padang (ANTARA) - Ratusan musisi meminta Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat melakukan revisi aturan yang membatasi jam operasional kafe selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Perwakilan Musisi Padang, Harianto Putra di Padang, Selasa mengatakan ada sekitar 300 orang musisi Padang mengalami dampak akibat aturan tersebut.

Menurutnya, pemberlakuan Perda yang telah dijalankan di bulan Ramadan 1444 Hijriah ini juga tidak dibarengi dengan solusi.

"Kami tidak menyalahkan satpol PP yang menjalankan Perda. Tapi ini persoalan empat poin yang dibacakan yang diantaranya tidak dibolehkan live musik. Oke, terus dimana kami main, kalau di jalan kami kena lagi," katanya.

Ia mengatakan tujuannya mendatangi Pemkot Padang adalah untuk kebersamaan dan kemudian meminta agar bisa bertemu langsung dengan Wali Kota.

"Kami juga ingin menikmati puasa dan menikmati lebaran nantinya. Satu satu hal yang kami minta, pertemukan kami dengan wali kota. Kalau seperti ini, tidak akan jalan tengah," kata dia.

Sementara Plt Kabag Hukum Setdako Padang, Ayu Chantya mengatakan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dimaksudkan agar umat muslim dapat khusyuk dalam beribadah.

"Sebelum SE ini berlaku, kita sudah meminta pendapat tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama. Mereka sepakat SE ini berlaku dengan tujuan agar umat kusuk dalam beribadah," katanya.

Ia mengatakan SE ini diterbitkan juga didasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 74 ayat (1) huruf a.

Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan.

"Kemudian Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan tidak bisa serta merta mengiyakan tuntunan para musisi yang meminta agar undang-undang untuk segera di revisi ulang.

"Kita akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kemudian kita juga tidak bisa serta merevisi. Perlu melakukan peninjauan kembali kepada masyarakat,"kata dia.