Tim SK4 Bukittinggi amankan sembilan perempuan dalam razia hotel dan kafe

id razia hotel dan kafe,Tim SK4 Bukittinggi,berita Bukittinggi,berita sumbar,amankan sembilan perempuan

Tim SK4 Bukittinggi amankan sembilan perempuan dalam razia hotel dan kafe

Sejumlah perempuan yang berhasil diamankan Tim SK4 Bukittinggi dalam operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah hotel dan kafe pada Kamis (19/01) dini hari. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan, pembinaan dan sanksi. (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi, (ANTARA) - Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengamankan sembilan orang perempuan dalam operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah hotel dan kafe pada Kamis (19/01) dini hari.

"Sembilan perempuan ini kami amankan dari empat kafe dan satu hotel, sesuai aturan Perda nomor 5 tahun 2015 dan mereka dibawa ke Markas Satpol PP untuk diberikan sanksi," kata Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi di Bukittinggi, Kamis.

Tim yang terdiri dari gabungan anggota Satpol PP, Dishubkominfo, Polresta Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Subdenpom dan instansi terkait lainnya itu melakukan razia penegakan Perda di beberapa penginapan dan kafe di pusat Kota Bukittinggi.

Ia mengatakan Tim SK4 melakukan operasi penertiban kepada pengunjung dan tamu hotel serta kafe yang diduga menjadi tempat beroperasi wanita penghibur atau pasangan ilegal.

"Semua pengunjung diperiksa satu per satu, sembilan perempuan ini dipulangkan setelah menulis surat perjanjian serta sanksi administrasi, kepada pengelola kafe dan hotel diberikan teguran," kata Efriadi.

Sempat terjadi perlawanan dari mereka yang terjaring karena merasa tidak bersalah dan beralasan hanya mencari hiburan di malam hari.

Namun langkah persuasif dan tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Cantik (Poltik) atau petugas keamanan perempuan untuk menggiring mereka ke mobil patroli.

"Sesuai laporan masyarakat juga, banyak kafe yang diduga meresahkan dan memberikan ketidaknyamanan kepada warga karena beraktivitas hingga dini hari," kata dia.

Ia mengatakan sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 disebutkan pada pasal 29 tentang jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam 10.00 WIB sampai 23.00 WIB.

"Ditambah lagi di Pasal 30 untuk tempat hiburan dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan dan menyediakan atau menerima PSK atau WTS, menyediakan minuman keras dan memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat," kata Efriadi. (*)