Solok Selatan susun dokumen kajian risiko bencana

id pemkab Solok Selatan,berita Solok Selatan,berita sumbar,bencana alam solsel

Solok Selatan susun dokumen kajian risiko bencana

Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Solok Selatan Irwanesa foto bersama dengan Kalaksa BPBD Solok Selatan Novi Hendrix dan Narasumber pembahasan risiko dan penanggulangan bencana. Antara/Erik

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusun dokumen kajian risiko bencana dan rencana penanggulangannya guna meminimalisir kerugian maupun korban jiwa apabila terjadi bencana.

"Dokumen perencanaan ini diharapkan menjadi instrumen acuan bagi semua pihak dan stakeholder terkait dengan penanggulangan bencana, agar dapat bekerja secara efektif, efisien, dan maksimal dalam menghadapi ancaman bencana," kata Asisten Administrasi Umum Setdakab Solok Selatan, Irwanesa, di Padang Aro, Selasa.

Dia mengatakan Solok Selatan termasuk kawasan rawan bencana, dimana hampir semua jenis bencana alam, kecuali tsunami, berpotensi terjadi.

Untuk itu katanya, pemerintah daerah dituntut untuk memberikan layanan penanganan dan penanggulangan bencana secara optimal kepada masyarakat guna mengurangi risiko.

Kegiatan ini katanya, merupakan langkah awal dalam upaya menyamakan persepsi tentang penanggulangan bencana sehingga nantinya dihasilkan peta risiko bencana yang benar-benar menggambarkan kondisi nyata daerah-daerah di Solok Selatan.

Menurutnya, rencana penanggulangan bencana menjadi pondasi utama dalam upaya meminimalisir kerugian dan korban akibat bencana.

Kalaksa BPBD Solok Selatan, Novi Hendrik mengatakan kegiatan penyusunan dokumen kajian risiko bencana dan dokumen rencana penanggulangan bencana diikuti oleh OPD dan stakeholder terkait.

Narasumber dalam acara ini berasal dari Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana - BNPB, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI dan Tim Ahli Penyusunan KRB dan PB dari Disaster Risk Reduction Indonesia.

Dia menyebutkan, perwakilan dari Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri

Yoga Wiratama, secara daring mengatakan penanggulangan bencana sudah menjadi urusan wajib pemerintah daerah.

Dia menjelaskan beberapa jenis layanan dasar pemerintah daerah terkait kebencanaan, yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

"Untuk itu, pelayanan dasar atau standar layanan minimal itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah," katanya.