Padang (ANTARA) - Pihak korban yang melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam mengapresiasi penanganan serta respon cepat yang sudah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) terhadap kasus terkait.
Korban dalam kasus itu adalah Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam Herry Chandra Dt Kupiah yang mengaku tandatangannya dipalsukan oleh kemenakan sendiri demi menjual tanah milik kaum yang berada di Kenagarian Lareh Nan Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
"Kami sebagai korban mengapresiasi penanganan dari Polda Sumbar yang kini telah melakukan penyelidikan terhadap laporan kami," kata kuasa hukum korban yakni Rimaison Syarif, di Padang, Minggu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu Polisi melakukan gelar perkara untuk bisa mengungkap kebenaran dari kasus tersebut, usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Lebih lanjut Rimaison menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian, dan yakin akan dituntaskan dengan memenuhi rasa keadilan.
Ia juga meminta pihak yang terkait dalam kasus ikut menghormati proses, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Panjang karena berkaitan dengan persoalan tanah.
"Saat melapor ke Polda Sumbar kami telah melakukan pemblokiran sekitar 21 sertifikat, kami harap BPN tidak membuka blokir sebab ini menjadi objek hukum. Jangan diapa-apakan sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum," jelasnya.
Pada tempat terpisah Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait laporan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Kepolisian juga telah melakukan cek Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) atas laporan dari korban, dan mulai melakukan wawancara untuk mengumpulkan keterangan.
Sebelumnya, kasus itu bermula ketika Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah melaporkan kemenakannya sendiri ke Polda Sumbar atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Akibat pemalsuan tanda tangan itu korban mengaku telah rugi sekitar Rp50 miliar, sehingga membuat laporan Polisi dengan nomor STTLP/480.a/XI/2020/SPKT Polda Sumbar.
Berita Terkait
BKSDA Sumbar tangani lima konflik satwa liar di dua kabupaten
Minggu, 28 April 2024 15:04 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi 32 panwaslu kecamatan existing
Minggu, 28 April 2024 14:22 Wib
Pemkot Pariaman evaluasi pelaksanaan Piaman Barayo
Minggu, 28 April 2024 14:20 Wib
DJPb: Ekonomi Sumbar membaik di saat perlambatan ekonomi global
Minggu, 28 April 2024 9:42 Wib
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib