Kejari Pasaman Barat sisir tindak pidana pencucian uang perkara RSUD

id Kejari Pasaman Barat,Berita pasbar,Berita sumbar

Kejari Pasaman Barat sisir tindak pidana pencucian uang perkara RSUD

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra saat menyampaikan sejumlah perkara yang sedang ditangani, Sabtu (22/7/2023). Antara/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat terus melakukan penyisiran tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

"Perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp16 miliar. Pengembalian dari para terdakwa baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus kita telusuri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Sabtu

Ia mengatakan akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uangnya.

Menurutnya saat ini perkara RSUD yang pembangunannya tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran RpRp136.119.063.000 telah sampai tahap persidangan dengan 15 orang terdakwa.

Dari 15 orang terdakwa perkara RSUD sudah ada tujuh terdakwa diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Sedangkan delapan terdakwa dalam bulan ini sudah sampai pembacaan tuntutan pidana.

"Kita targetkan pada bulan Agustus semua terdakwa telah selesai menjalani persidangan," ujarnya.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman

Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Lalau dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.***2***