Simpang Empat,- (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat intensifkan pelayanan dokumen kependudukan menggunakan mobil hingga ke tingkat nagari atau desa.
Kepala Bidang Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat Guifa Heri di Simpang Empat, Jumat, mengatakan pelayanan keliling itu menggunakan Mobil Unit Pelayanan Informasi dan Adminduk Online Keliling atau disingkat (UPIAK OKE).
"Tujuannya untuk memberikan pelayanan ke nagari di Pasaman Barat untuk membantu masyarakat yang tidak mampu melakukan pengurusan secara daring atau datang ke kantor," katanya.
Ia menyebutkan untuk jadwal pelayanan keliling pada semester satu ini dijadwalkan setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis mulai 7 Februari 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli 2023 menjangkau 38 Nagari.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat Yulisna mengatakan pelayanan keliling itu diintensifkan selain mencapai target nasional yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri juga dalam rangka membantu penduduk nagari pemekaran memutakhirkan dokumen kependudukan.
"Selain itu juga melakukan pelayanan dokumen kependudukan dalam menghadapi Pemilu 2024," katanya.
Pihaknya juga telah menyelesaikan sebanyak 82.848 kartu keluarga dan 21.248 Kartu Tanda Penduduk elektronik warga di 71 nagari atau desa definitif yang baru dimekarkan.
Ia menjelaskan dengan telah selesai proses pemutakhiran data penduduk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kemendagri, secara otomatis seluruh penduduk di nagari definitif baru sudah pindah alamat dari nagari induknya.
"Pemutakhiran itu dilaksanakan oleh 71 nagari pemekaran dengan mengirim dua operator selama tujuh hari di Disdukcapil.
Kegiatan itu telah dilaksanakan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 19 Juni 2023," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data kependudukan maupun data perseorangan agar mendapatkan data yang valid, demi kelancaran pelayanan bagi masyarakat Pasaman Barat.
"Sebab, data kependudukan ini sangat penting artinya bagi masyarakat. Sebentar lagi akan memasuki dan menyongsong Pemilu 2024 dan memiliki dokumen kependudukan (KK dan KTP) merupakan salah satu syarat wajib bagi seseorang bisa menjadi calon peserta pemilu," ujarnya
Apalagi, katanya, saat ini Pemkab Pasaman Barat juga telah meresmikan program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis dengan memiliki KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran administrasi.*
Berita Terkait
Bupati Agam antar langsung dokumen usulan calon pahlawan nasional Inyiak Canduang
Jumat, 29 Maret 2024 21:49 Wib
Imigrasi Padang periksa dokumen TKA di Kabupaten Padang Pariaman
Kamis, 28 Desember 2023 21:03 Wib
Imigrasi Padang periksa dokumen pekerja asing di Kabupaten Solok
Rabu, 27 Desember 2023 20:16 Wib
Solok Selatan diskusi publik tuntaskan dokumen RPB
Kamis, 23 November 2023 17:58 Wib
DJKI Kemenkumham gelar workshop tentang penyempurnaan dokumen paten
Selasa, 14 November 2023 18:38 Wib
BPBD Agam susun dokumen rencana kontijensi pengurangan resiko bencana
Kamis, 2 November 2023 16:04 Wib
KPU RI sebut dokumen pendaftaran Prabowo-Gibran lengkap
Rabu, 25 Oktober 2023 12:49 Wib
KPU RI sebut dokumen pendaftaran Ganjar-Mahfud lengkap
Kamis, 19 Oktober 2023 14:00 Wib