Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat mengadakan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran bagi perguruan tinggi,Litbang, dan Pelaku Usaha.
Kegiatan workshop tersebut digelar di kampus Universitas Andalas (Unand) Padang selama dua hari yakni 13-14 November 2023.
"Kegiatan ini merupakan upaya pro-aktif DJKI dalam mendorong permohonan paten domestik demi dilindungi serta mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh inventor ketika menyusun jawaban atas keberatan yang disampaikan oleh pemeriksa paten dalam laporan hasil pemeriksaan paten," kata Direktur Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Kemenkumham Yasmon di Padang.
Ia mengatakan DJKI Kemenkumham mempunyai visi memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual yang berkualitas.
Sebab pelayanan yang berkualitas kepada publik sebagai pengguna layanan merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurutnya dari ratusan permohonan paten yang diajukan, Unand, sejak 2020 selalu konsisten dengan angka sekitar 40 persen dari jumlah permohonan yang diajukan berakhir dengan status “Dianggap Ditarik Kembali” sehingga menjadi PR bersama.
Yasmon menyatakan invensi yang telah menghabiskan waktu, energi, pikiran dan biaya yang tentu saja tidak sedikit, seyogyanya dapat memberikan manfaat bagi Bapak/Ibu di sisi ekonomi dan masyarakat.
"Workshop ini dilaksanakan dengan cara memberikan pendampingan penyempurnaan penulisan deskripsi paten hingga menjadi dokumen final untuk keperluan penyelesaian pemeriksaan substantif paten, dengan mengundang inventor dari perguruan tinggi,Litbang, dan pelaku usaha," katanya.
Workshop tersebut diharapkan bisa membantu peserta untuk menyusun dokumen pemohon paten yang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri yang terdaftar.
Workshop dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Haris Sukamto, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi, sedangkan peserta tercatat sebanyak 55 orang dari Sentra KI (LPPM Universitas Andalas).
Berita Terkait
Dua satuan kerja Kemenkumham Sumbar penuhi syarat menuju WBK
Kamis, 2 Mei 2024 17:35 Wib
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajak anggota rutinkan pertemuan
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
Kemenkumham Sumbar Konsultasi ke KPKNL Bukittinggi optimalkan pengelolaan Barang Milik Negara
Selasa, 30 April 2024 15:02 Wib
Kakanwil Amrizal: Kehadiran Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangat diperlukan
Selasa, 30 April 2024 15:00 Wib