Padang (ANTARA) - Manajemen PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar dan PLN Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Tengah (UIP SBT) kunjungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kajati) Asnawi, nahkoda baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Asnawi sah menjadi Kajati Sumbar sejak dilantik oleh Wakil Jaksa Agung pada 12 Mei lalu.
Hadir dalam kunjungan tersebut General Manager PLN UID Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho, General Manager PLN UIP SBT I Njoman Surjana, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UID Sumbar Cipto Adi Sumartono, beserta beberapa jajaran manajemen bidang aset dan perizinan.
Kunjungan untuk memperkuat silaturahmi antara PLN dan Kejati Sumbar yang selama ini berjalan dengan baik. Kejati Sumbar sangat membantu PLN dalam penyelesaian beberapa kasus kelistrikan belakangan ini. Kejaksaan Tinggi Sumbar, sampai Eric, adalah institusi yang selalu siap mendukung PLN bila menghadapi kendala hukum dalam pelayanan kelistrikan.
Eric kemudian memohon dukungan agar di bawah kepemimpinan yang baru kerjasama antara Kejati Sumbar dan PLN di lingkungan Sumbar tetap berlanjut. Sehingga PLN dan Kejati tetap memiliki hubungan yang hubungan harmonis.
Kerjasama antara PLN dan Kejati Sumbar berjalan semakin baik setelah Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung RI yang dilakukan serentak dengan PLN dan Kejati di seluruh Indonesia, pada Maret 2021 lalu.
Sepanjang Tahun 2022, PLN UID Sumbar dan Kejati Sumbar telah bekerjasama dalam dalam penyelesaian beberapa kasus Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), P2TL mangkrak, dan pendampingan hukum kepada laporan-laporan pidana dari pelanggan.
Sepakat dengan Eric, Asnawi mengaku siap mendukung PLN jika menghadapi kendala hukum dalam pelayanan kelistrikan. ‘’Perjanjian Kerjasama antara PLN Pusat dan Kejagung seperti yang kita ketahui bersama, sudah jelas dan terperinci. Maka kita tinggal menjalankan amanah.
Disampaikan Asnawi, menjadi tanggung jawab Kejati untuk membantu kelancaran tugas rekan-rekan BUMN, termasuk PLN. Maka PLN diperkenankan menghubungi Kejati jika menemukan kesulitan dalam tugas dan membutuhkan pendampingan hukum. ‘’Saya akan melanjutkan kerjasama yang telah dilakukan kepemimpinan sebelumnya,’’ lanjutnya.*
Berita Terkait
Pemprov Sumbar gelar nonton bareng semifinal AFC U23 di enam lokasi
Minggu, 28 April 2024 20:57 Wib
BKSDA Sumbar tangani lima konflik satwa liar di dua kabupaten
Minggu, 28 April 2024 15:04 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi 32 panwaslu kecamatan existing
Minggu, 28 April 2024 14:22 Wib
Pemkot Pariaman evaluasi pelaksanaan Piaman Barayo
Minggu, 28 April 2024 14:20 Wib
DJPb: Ekonomi Sumbar membaik di saat perlambatan ekonomi global
Minggu, 28 April 2024 9:42 Wib
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib