Ditlantas: Mengantuk jadi penyebab kecelakaan terbanyak di Sumbar

id Polda Sumbar,Padang,Sumbar,padang

Ditlantas: Mengantuk jadi penyebab kecelakaan terbanyak di Sumbar

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya (tengah). ANTARA/HO Ditlantas Polda Sumbar.

Padang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mencatat pengemudi mengantuk dan kelelahan menjadi penyebab terbanyak kecelakaan saat Operasi Ketupat Singgalang sejak 18 hingga 24 April 2023 di provinsi tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Rabu mengatakan total jumlah kecelakaan yang terjadi di periode ini sebesar 68 kejadian dan memang jumlah ini lebih banyak dari tahun 2022 sebanyak 63 kejadian.

"Kejadian kecelakaan terbanyak terjadi di wilayah Polresta Padang dengan jumlah kejadian kecelakaan sebanyak 20 kali kejadian dalam enam hari tersebut," kata dia.

Ia mengatakan dari 68 kejadian kecelakaan itu total ada enam korban meninggal dunia dan jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu sebanyak sembilan orang.

Kemudian untuk korban mengalami luka berat tujuh orang dan 111 orang mengalami luka ringan dengan total kerugian materi mencapai Rp263.910.000.

Sementara pada tahun lalu untuk korban luka berat ada lima orang dan 131 luka ringan serta kerugian materi mencapai Rp278.200.000.

Selain mengantuk, ia mengatakan faktor penyebab kecelakaan ada pengemudi yang mendahului atau berpindah jalur dalam berkendara sehingga 19 kali menjadi penyebab kecelakaan.

Kemudian ada pengemudi yang tidak mengutamakan pejalan kaki sehingga menyebabkan delapan kali kejadian kecelakaan, berkendara melebihi batas kecepatan membuat lima kali kejadian dan dua kejadian akibat tidak menjaga jarak.

"Kami mengimbau pengendara agar fokus dan sabar dalam berkendara sehingga meminimalkan terjadinya kecelakaan saat berlalu lintas. Faktor tidak sabar dan ingin mendahului saat jalanan kosong sehingga dapat menimbulkan kecelakaan," kata dia.

Selain itu pihaknya mengeluarkan sanksi bukti pelanggaran sebanyak 275 kali terhadap para pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm 201 kali dan 63 pelanggaran melawan arus lalu lintas.

Pada tahun 2022 di periode yang sama pihaknya mengeluarkan 174 sanksi tilang terhadap 85 pelanggar tidak menggunakan helm dan 15 pelanggar yang melawan arus.

"Pelanggaran tidak menggunakan helm dan melawan arus ini sangat berbahaya karena dapat berdampak fatal dalam menyebabkan kecelakaan," kata dia.