Solok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Solok, Sumatera Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kejari Kota Solok, Rabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok Andi Metrawijaya di Solok mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Negeri Solok dari akhir tahun 2022 sampai sekarang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ia berharap setelah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut semoga ke depan dengan sinergitas antar lembaga bisa menekan angka kejahatan dan narkoba di daerah Solok.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya berupa sabu-sabu sebanyak 30,26 gram dan seperangkat alat hisapnya, ganja kering sebanyak 1000,44 gram, serta uang palsu sekitar Rp8 juta.
"Pada kesempatan ini ada beberapa jenis barang bukti yang akan dimusnahkan dan hampir 80 persen didominasi oleh perkara Narkotika," ujar dia.
Menurutnya perlu ditingkatkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba sehingga kabupaten dan Kota Solok ke depannya dapat menekan angka peredaran narkoba menjadi zero atau bersih dari narkoba.
Lebih lanjut, ia menambahkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah selesai sidang.
Para tersangka juga sudah dipidana penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat sidang berlangsung.
“Jadi barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Solok yang dilaksanakan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan,” kata dia.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solok. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Seluruh barang dikumpulkan di tong khusus. Sebelumnya, barang itu sudah ditaruh di wadah itu, diberi minyak agar mudah untuk dibakar.
Hadir dalam acara itu selain Kajari Solok, Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, Bupati Solok Epyardi Asda, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, Kapolres Arosuka AKBP Apri Wibowo dan juga Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Pihaknya mengakui dengan hasil penyitaan barang bukti narkotika yang cukup besar itu juga menunjukkan bahwa peredaran narkotik dan obat terlarang di solok sampai saat ini masih terjadi.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan temuan kasus ke depan bisa semakin menekan peredaran narkotika dan obat terlarang terutama di Kota Solok.
Kejari Solok juga siap sinergi dengan berbagai pihak untuk penegakan hukum membatasi ruang gerak peredaran narkotik dan obat terlarang terutama di Kota Solok.