Satpol PP Kota Solok tertibkan gepeng dan badut di sekitar lampu merah

id Satpol PP, Kota Solok, tertibkan gepeng, dan badut, di kawasan, lampu lalu lintas

Satpol PP Kota Solok tertibkan gepeng dan badut di sekitar lampu merah

Satpol PP Kota Solok saat menertibkan gepeng dan badut di kawasan lampu lalu lintas daerah Kota Solok, Sumatera Barat. ANTARA/HO-Diskominfo Solok

Solok (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumatera Barat melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) serta badut yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas di daerah setempat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Solok Fera Zuana di Solok, Minggu, mengatakan penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas badut, anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang mengganggu arus lalu lintas.

Ia juga mengatakan bahwa aktivitas badut, anak jalanan, dan gepeng sangat berisiko membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil penertiban tersebut diamankan dua orang badut dan dua orang pengemis untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada. Mereka masing-masing terjaring di lampu lalu lintas Simpang Rumbio dan lampu lalu lintas Pandan.

Selain itu, aktivitas badut dan pengemis di lampu lalu lintas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib Sosial) Pasal 38.

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai pengemis, anak jalanan, dan/atau menggelandang di fasilitas umum.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan yang juga Penyidik Satpol PP Kota Solok Adhitya Nugraha menambahkan bahwa dua orang badut dan dua orang pengemis ini diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Salah satu pengemis dengan inisial J diberikan pembinaan dan dipulangkan ke kampung halamannya, sedangkan yang berinisial P dikirim ke Dinas Sosial karena sudah sering ditertibkan dan diberikan pembinaan namun tidak pernah jera.

Sedangkan dua badut dengan inisial A dan D diberikan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp200 ribu karena sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi berupa teguran I, II dan III.

Selanjutnya dengan sanksi administratif berupa denda untuk kedua badut tersebut.

Ia mengharapkan sanksi yang diberikan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka, agar mereka tidak mengulangi perbuatan itu.

"Semoga mereka dapat mengalihkan aktivitas ke tempat wisata seperti yang sudah sering disampaikan kepada mereka, sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain," ucap dia.