Solok (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) bersih tanpa suap, gratifikasi, dan pungli di lingkungan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok Irsyad di Solok, Minggu mengatakan kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri dan swasta se-Kota Solok.
Kegiatan itu diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Irsyad juga menekankan bahwa pentingnya transparansi dan integritas dalam proses PPDB guna menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar," ujar dia.
Menurutnya pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut seluruh kepala sekolah di Kota Solok dapat memahami pentingnya mencegah dan menghindari praktik korupsi dalam bentuk apa pun, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan profesional.
Sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah sistem penerimaan siswa baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB mulai diterapkan pada 2025.
Di samping itu, Asisten III Pemerintah Kota Solok Zulfadrim mengharapkan agar SPMB/PPDB tahun ini tetap berjalan baik, meskipun terdapat efisiensi dan rasionalisasi anggaran.
Namun ia menegaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama.
"Meskipun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, kami pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan. PPDB harus tetap berjalan dengan baik, sesuai regulasi, serta mengutamakan transparansi dan akuntabilitas," ujar dia.
Ia juga mengatakan bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok Melhadi yang memberikan materi tentang penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam dunia pendidikan.
Selain itu, Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal turut memberikan materi terkait Pencegahan Korupsi serta Pengendalian Gratifikasi dan Pungli.