Anggota DPRD Kota Solok usulkan pokok pikiran melalui E-Pokir

id Anggota DPRD, Kota Solok, usulkan, pokok pikiran, lalui E-Pokir

Anggota DPRD Kota Solok usulkan pokok pikiran melalui E-Pokir

Anggota DPRD Kota Solok, Sumatera Barat bersama Bappeda Kota Solok saat melaksanakan sosialisasi aplikasi E-Pokir. ANTARA/HO-Humas DPRD Kota Solok.

Solok (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Sumatera Barat mengusulkan setiap pokok pikiran melalui aplikasi Elektronik Pokok Pikiran (E-Pokir) agar setiap usulan tersebut lebih terkawal dan sesuai sasaran yang diinginkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Solok Amrinof Dias di Solok, Jumat mengatakan bahwa aplikasi E-Pokir tersebut bertujuan untuk lebih memudahkan anggota dewan dalam mengusulkan tiap-tiap pokok pikiran melalui.

Selain itu, ia mengharapkan agar setiap usulan tersebut lebih terkawal dan sesuai sasaran yang diinginkan.

"Sebelumnya, DPRD bersama Bappeda Kota Solok telah melaksanakan sosialisasi aplikasi E-Pokir," katanya.

Amrinof menyebutkan bahwa Pokir merupakan usulan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD serta penjaringan pada saat reses atau pun masyarakat menyampaikan secara langsung.

Selanjutnya pokir ini diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 178 yang mengatur tentang penelaahan pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

Ia juga memberikan ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota DPRD dan para tenaga ahli fraksi untuk bertanya atau menanyakan tentang hal-hal yang menyangkut E-Pokir, salah satunya terkait tata cara peng-input-an pokir, persyaratan peng-input-an pokir, jadwal peng-input-an ataupun hal-hal lainnya yang berkaitan E-Pokir.

Melalui sosialisasi E-Pokir ini diharapkan tenaga ahli dari masing-masing fraksi mampu mengoperasikan dan melakukan peng-input-an secara mudah dengan menggunakan username, dan password yang sudah di berikan pada masing-masing anggota DPRD.

Kepala Bappeda Kota Solok Desmon menyebutkan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Pokir DPRD Kota Solok wajib di-input-kan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), bertujuan untuk menyelaraskan usulan pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan prioritas pembangunan Kota Solok.

Adapun tahapan penyampaian pokir dimulai dari input pokir oleh masing-masing anggota dewan yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh Sekretariat DPRD.

Selanjutnya usulan tersebut divalidasi oleh Bappeda diteruskan validasi oleh OPD dan diakhiri validasi oleh TAPD hingga usulan tersebut masuk ke dalam rencana kerja OPD pengampu pokir DPRD.

Sementara itu E-Pokir akan memudahkan anggota DPRD saat menjalankan tugas dan kewenangannya. Khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat saat menggelar reses.

"Layanan yang mudah, cepat, efektif dan efisien serta transparan. Untuk mempermudah dalam proses fasilitasi penyerapan dan menghimpun aspirasi masyarakat maka dibuatlah aplikasi E-Pokir,” ujarnya.