Anda menemukan pelanggaran Pemilu? Bisa lapor ke Kejari Padang

id kejari padang,posko pemilu,gakkumdu,pemilu 2024

Anda menemukan pelanggaran Pemilu? Bisa lapor ke Kejari Padang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang (kanan) meninjau persiapan pembentukan Posko Pemilu Kejari Padang pada Senin (20/2). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan posko Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menampung serta merespon laporan pelanggaran dari masyarakat baik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden atau pemilihan legislatif.

"Posko Pemilu disiapkan untuk menampung serta merespon laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dalam momen pesta demokrasi 2024," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Senin.

Ia mengatakan Posko Pemilu tersebut didirikan di lantai satu Kantor Kejari Padang yang beralamat di Jalan Gajah Mada kota setempat.

Pada posko tersebut masyarakat bisa melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi saat masa Pemilu seperti kampanye hitam, berita bohong, dan politik uang.

Kemudian perusakan alat kampanye, menghasut, ujaran kebencian di media sosial, menyudutkan golongan tertentu, dan penghinaan yang berbau Suku Agama dan Ras.

"Posko Pemilu bisa diakses oleh masyarakat maupun peserta Pemilu, pelapor tidak perlu khawatir karena kami menjamin kerahasiaan identitas dari pelapor," katanya.

Afliandi mengatakan lewat posko Pemilu setiap laporan yang masuk akan ditelaah kemudian ditindak lanjuti oleh bidang-bidang di Kejari Padang, atau berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan lainnya sesuai jenis pelanggaran.

Ia mengatakan saat ini Posko pemilu sudah hampir rampung seratus persen, peluncuran secara resmi rencananya akan dilakukan dalam pekan ini.

Kejari Padang menyatakan komitmennya untuk mendukung serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil di kota setempat.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat serta peserta Pemilu agar sama-sama menyukseskan misi itu tanpa melakukan pelanggaran, sehingga keamanan dan kondusifitas daerah bisa tetap dijaga.

Pada bagian lain, Kejari Padang juga menempatkan jaksa dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan tim gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu.