Polres Agam tangkap guru honorer curi telpon genggam di toko

id Polres Agam,oknum guru honorer curi hp,Agam, Sumatera Barat

Polres Agam tangkap guru honorer curi telpon genggam di toko

Anggota Polres Agam sedang bersama oknum guru honorer yang mencuri telpon genggam di toko seluler. Dok ANTARA/HO/Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang oknum guru honorer dengan inisial KH (40) yang diduga mencuri satu unit telpon genggam di sebuah toko seluler di Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (24/4).

Kapolres Agam AKBP Muari, melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan warga Cicawan, Nagari atau Desa Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, ditangkap di rumahnya, Sabtu (26/4) sekira pukul 02.00 WIB.

"Penangkapan ini berkat kerja keras dan gerak cepat tim dalam pengungkapan kasus, sehingga pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Ia mengatakan saat ditangkap guru honorer tersebut koperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan pelaku, tambahnya anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam hasil curian dan kendaraan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menceritakan kejadian pencurian tersebut terjadi di sebuah toko seluler Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (24/4) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat melakukan aksinya pelaku awalnya berpura-pura sebagai pembeli dan kemudian membawa kabur telpon genggam milik korban disaat ia lengah.

Akibat dari kejadian korban kehilangan satu unit telpon hingga mengalami kerugian sekitar Rp4,4 juta.

Perbuatan pelaku terungkap akibat aksinya sempat terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV)

"Dari bantuan alat tersebut kita melakukan olah TKP hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.