Pembuatan NIB untuk meningkatkan aspek legalitas produk UMKM masyarakat di Nagari Kinari, Kabupaten Solok

id Pkm TIP Unand, NIB

Pembuatan NIB untuk meningkatkan aspek legalitas produk UMKM masyarakat di Nagari Kinari, Kabupaten Solok

Pendampingan pembuatan NIB dan PIRT di Kinari, Kabupaten Solok. (ANTARA/ist)

Arosuka (ANTARA) - Nagari Kinari merupakan salah satu nagari di Kabupaten Solok dengan luas 3.188 Ha yang oleh Dinas Provinsi Sumatera Barat dijadikan sebagai desa wisata binaan yaitu objek wisata “batu barajuik”.

Beberapa waktu terakhir, objek wisata “batu barajuik” terus ramai dikunjungi oleh masyarakat Solok dan sekitarnya.

Untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat dan mewujudkan nagari Kinari sebagai nagari industri kecil yang mandiri, maka telah dilakukan Kesepekatan Kerjasama dengan Departemen Teknologi Industri Pertanian secara berkesinambungan.

Oleh karena itu dilakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berkelanjutan, terdiri atas beberapa tahapan yakni Penyuluhan tentang Peranan Perizinan UMKM PIRT dalam Pengembangan UMKM.

Kemudian Pemetaan UMKM (industri kecil di Nagari Kinari). Pendampingan Pengurusan NIB, Pelatihan Managerial dan Promosi Produk UMKM. Lalu melaksanakan Penyuluhan Pangan pada UMKM.

Pendampingan Pengurusan PIRT serta Pembimbingan dan Pelatihan UMKM melalui pengembangan produk.

Pada kesempatan ini, dilakukan pendampingan pengurusan NIB, pelatihan managerial dan promosi UMKM.

Materi pelatihan managerial dan promosi UMKM disampaikan oleh Bapak Dr. Ir. Gunarif Taib, M.Si, materi kedua tentang Arti Penting NIB dan Cara Pendaftaran NIB oleh Ibu Lisa Rahayu, S.TP,MP.
Pendampingan pembuatan NIB dan PIRT di Kinari, Kabupaten Solok. (ANTARA/ist)
Peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan terbukti dengan diskusi yang berlangsung sangat interaktif mengenai permasalahan yang berkaitan dengan pengembangan produk-produk UMKM.

Masyarakat sangat antisias dan berharap akan ada kegiatan lanjutan dari kegiatan ini yeti perizinan PIRT dan ijin Halal, sehingga produk UMKM yang dihasilkan dapat memiliki syarat izin edar yang semestinya.*