Masyarakat Lubukbasung gelar demonstrasi di kantor Bupati Agam

id demonstrasi kantor Bupati Agam,Masyarakat Adat Nagari Lubukbasung,Berita agam,Berita sumbar

Masyarakat Lubukbasung gelar demonstrasi di kantor Bupati Agam

Aliansi Masyarakat Adat Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam melakukan orasi di depan kantor bupati setempat, Senin (19/12). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Masyarakat Lubukbasung mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Nagari Lubukbasung Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati setempat, Senin, menuntut pemerintah setempat menghentikan proses penertiban HGU PT KAMU.

Sesampai di depan kantor Bupati Agam, koordinator melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara. Setelah orasi, ninik mamak atau kepala adat, Tim 11 dan Tim Hukum melakukan pertemuan dengan Sekda Agam Edi Busti, Kepala BPN Agam Yunaldi dan lainnya.

"Kedatangan kami kesini untuk menyampaikan tiga tuntutan," kata Koordinator Lapangan, Firdaus Lukman di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan tuntutan itu meminta Bupati Agam untuk menghentikan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Agung Mega Utama (KAMU) yang telah berakhir pada 30 Desember 2022, karena proses diduga melanggar hukum.

Lalu, menghentikan proses penetapan calon petani calon lokasi (CPCL) plasma PT KAMU karena melanggar hukum dan merugikan masyarakat Nagari Lubukbasung dan mendesak Pemkab Agam, Badan Pertanahan serta PT KAMU mematuhi perjanjian atau kesepakatan bersama yang dibuat di DPRD Agam pada 17 Oktober 2022.

"Kami menuntut hak kami dan apabila tidak ada tindak lanjut maka akan dilakukan aksi pada Kamis," katanya.

Sementara Tim Hukum Vera Christian menambahkan perpanjangan HGU itu dilakukan pada 2022 dan menolak perpanjangan itu, karena tanah belum didudukan oleh Pemkab Agam terkait apakah tanah ulayat atau erfpacht.

"Ini dasar tuntutan kita ke Pemkab Agam," katanya.

Untuk tuntutan kedua, syarat perkebunan itu diatur Undang-undang perkebunan dan dimana diwajibkan membawa 20 persen dari luas HGU yang dikelola.

Sampai sekarang belum diwujudkan oleh PT KAMU. Untuk itu, memprotes karena hak masyarakat dihilangkan dan termasuk hak hukum adat.

Luas HGU itu sekitar 800 hektare, kalau 20 persen menjadi kebun masyarakat maka total seluas160 hektare.

"Kami meminta 160 hektare itu di bangun di Nagari Manggopoh dan Lubukbasung. Sekarang lahan itu dikuasai PT KAMU dan HGU sudah habis dan tidak memiliki izin dalam mengelola lahan," katanya.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubukbasung, Novi Endri Dt Simarajo menambahkan dari hasil pertemuan Pemkab Agam sudah membuka hati atau pintu bagaimana mencarikan solusinya untuk duduk semeja dengan Pemkab Agam, PT KAMU, BPN, KAN, Tim 11 KAN Lubukbasung dan Tim Hukum.

"Pemkab Agam telah memfasilitasi untuk duduk semeja dengan PT KAMU, BPN, KAN, Tim 11 KAN Lubukbasung dan Tim Hukum," katanya.

Ia berharap pemerintah mengayomi masyarakat untuk mencarikan apa yang dipertanyakan oleh masyarakat.

Sekretaris Daerah Agam, Edi Busti mengatakan pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan tim penyelesain konflik dan bakal melakukan rapat dengan tim tersebut bersama ninik mamak pada Rabu depan.

Rapat tersebut untuk mencari win-win solution atau penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak.

"Kita mengurai masalah sedemikian mungkin," katanya.