KPU Solok Selatan akan usulkan dua rancangan penataan Dapil Pemilu 2024

id KPU Solok Selatan,pemilu 2024 ,dapil solok selatan,sumatera barat

KPU Solok Selatan akan usulkan dua rancangan penataan Dapil Pemilu 2024

Komisioner Divisi Teknis KPU Solok Selatan Dadi Fitriadi (ANTARA)

Padang Aro (ANTARA) - KPU Solok Selatan, Sumatera Barat, menerima masukan dari masyarakat dan partai politik dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Hari ini, kami menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD setempat tahun 2024 untuk menerima masukan dari masyarakat dan partai politik," kata Komisioner KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi di Padang Aro, Rabu.

Dari uji publik tersebut, katanya ada usulan dari pengurus partai politik agar penamaan dapil yang digunakan pada Pemilu 2024 tetap sama dengan pemilu 2019.

Sementara, imbunya KPU Solok Selatan juga telah memiliki rancangan penataan hasil dari analisis yang telah dilakukan.

"Nanti keduanya akan kami sampaikan ke KPU RI, sebab penataan dapil finalnya ada di KPU RI," katanya.

Dalam rancangan penataan Dapil oleh KPU, katanya sesuai dengan arahan KPU dan prinsip penyusunan daerah pemilihan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, keberadaan dalam cakupan wilayah yang sama, kohevisitas dan kesinambungan.

"Sesuai Keputusan KPU No.488 Tahun 2022, penamaan Dapil dihitung Dapil 1 dari ibu kota kabupaten, kemudian melingkar searah jarum jam," ujarnya.

Namun karena adanya keberatan penggantian nama dari sejumlah partai politik, katanya makanya akan diusulkan dua rancangan ke KPU RI.

"Penggantian nama ini sebetulnya tidak mempengaruhi jumlah alokasi kursi per dapil," ujarnya.

Sementara terkait jumlah kursi di DPRD Solok Selatan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 nanti, katanya sesuai dengan UU Pemilu kabupaten/kota dengan jumlah pendudukan antara 100.000 hingga 200.000 jiwa maka jumlah kursi sebanyak 25.

Penduduk Solok Selatan yang sesuai dengan Keputusan KPU No. 457 tahun 2022 sebanyak 182.181 jiwa. Kemudian diperoleh Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 7.287.

Sedangkan untuk alokasi kursi, katanya, setelah dilakukan pembagian antara antara jumlah penduduk per kecamatan dengan BPPd hanya satu kecamatan yang diperoleh angka wajar alokasi kursi, yakni Sangir yang berjumlah 6 kursi.

"Sementara kecamatan lainnya berkisar 4 hingga 2 kursi dan ini tidak wajar," ujarnya.

Untuk itu, karena pada pemilu sebelumnya alokasi kursi dilakukan dengan penggabungan kecamatan maka pada Pemilu 2024 diberlakukan sama.

"Jadi alokasinya untuk Sangir 7, kemudian gabungan Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo dan Sangir Batanghari juga 7 kursi, sementara gabungan Pauh Duo, Sungai Pagu dan Koto Parik Gadang Diateh sebanyak 11 kursi," terangnya.