Kendari (ANTARA) - Oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Brigadir Polisi Satu (Briptu) Bagas Ray (BR) dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terkena operasi tangkap tangan (OTT) suap penerimaan calon siswa bintara Polri.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sultra Kombes Pol. Prianto Teguh di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri di Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Sultra, Rabu (28/9).
"Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar," katanya.
Oknum anggota yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra ini terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Briptu BR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri Tahun 2022.
"Terbukti dia melakukan itu. Yang jelas perbuatan yang dilakukan tercela dan divonis PTDH," katanya menegaskan.
Prianto membeberkan kasus ini bergulir sejak Juni 2022 ketika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu Bagas di rumahnya dengan barang bukti uang Rp200 juta.
"Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp200 juta dari seorang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) kami diskualifikasi," ujar Prianto.
Selain Briptu Bagas, lanjut Prianto, ada oknum lain terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan casis Bintara Polri 2022.
Diketahui bahwa yang bersangkutan adalah berpangkat Bripka berinisial I yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.
"Jadi, dua orang, yakni Briptu BR dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum disidang," kata Prianto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum polisi di Sultra dipecat gegara terima suap dari casis Polri
Berita Terkait
Polisi: Bandar judol setorkan uang ke oknum Komdigi via money changer
Kamis, 7 November 2024 5:19 Wib
Supriyani diperiksa Propam terkiat permintaan Rp50 juta dari polisi
Kamis, 7 November 2024 5:16 Wib
Polisi ungkap jaringan pencuri sepeda motor beraksi 20 kali di Padang
Selasa, 5 November 2024 19:00 Wib
Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi
Sabtu, 2 November 2024 16:04 Wib
Polisi Agam tangkap dua pengedar narkotika di kebun sawit
Jumat, 1 November 2024 18:50 Wib
Meutya buka peluang polisi 'bersih-bersih' judi online di Kemenkomdigi
Jumat, 1 November 2024 16:26 Wib
Polisi: Oknum pegawai Komdigi dapat Rp8,5 juta per situs judi online
Jumat, 1 November 2024 15:39 Wib
Polisi tetapkan sopir truk penabrak mobil kru TV di Pemalang tersangka
Jumat, 1 November 2024 15:39 Wib