Padang Aro (ANTARA) - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar mengatakan, perusahaan yang tak patuh membayar iuran BPJAMSOSTEK akan dikenakan sanksi dan denda
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 86Tahun 2013 sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan tidak patuh yaitu sanksi administratif, denda, serta tidak mendapatkan pelayanan tertentu," katanya, di Solok, Selasa.
Selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar dan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Dia menjelaskan, jenis ketidakpatuhan perusahaan yang berujung pada penindakan yaitu perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar.
Selanjutnya, perusahaan yang menunggak iuran, yang mendaftarkan sebagian (PDS) pekerjanya, tidak melaporkan upah yang sebenarnya serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.
Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana katanya, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta.
Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana jaminan sosial.
Beberapa contoh tersebut katanya, dilakukan bersama dengan beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari perusahaan pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia menyebutkan, di Cabang Solok hingga Agustus 2022 perusahaan tercatat 155 perusahaan menunggak iuran.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik melalui surat pesan whatsapp hingga email blasting perusahaan.
Dia berharap, badan usaha yang telah dilakukan sosialisasi maupun di hubungi melalui Whatsapp maupun email blasting perusahaan melakukan pembayaran iuran tepat waktu sehingga tidak merugikan bagi peserta dan manfaat yang diterima oleh pekerja tersebut penuh dan optimal.
Berita Terkait
Sawahlunto Lindungi Tenaga Kerja Rentan di Desa/Kelurahan
Kamis, 2 Mei 2024 15:32 Wib
Menaker ajak semua pihak ikut tingkatkan kompetensi SDM di Hari Buruh
Rabu, 1 Mei 2024 14:27 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang jalin kerja sama dengan PT Damko sebagai Perisai
Sabtu, 20 April 2024 11:17 Wib
Bank Nagari bantu 1.000 UMKM di Sumbar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 1 April 2024 16:04 Wib
PNM Sumbar dukung nasabahnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 24 Maret 2024 16:15 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang bayarkan jaminan klaim Rp 1,5 miliar di Mentawai
Jumat, 22 Maret 2024 15:05 Wib
Pemkab Kep. Mentawai lindungi 39 ribu pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 22 Maret 2024 13:29 Wib