Perusahaan tak patuh bayar iuran BPJAMSOSTEK disanksi denda

id BPJS Ketenagakerjaan Solok,Berita solsel,Berita sumbar

Perusahaan tak patuh bayar iuran BPJAMSOSTEK disanksi denda

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar. Antara/ErikĀ 

Padang Aro (ANTARA) - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar mengatakan, perusahaan yang tak patuh membayar iuran BPJAMSOSTEK akan dikenakan sanksi dan denda

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 86Tahun 2013 sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan tidak patuh yaitu sanksi administratif, denda, serta tidak mendapatkan pelayanan tertentu," katanya, di Solok, Selasa.

Selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar dan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Dia menjelaskan, jenis ketidakpatuhan perusahaan yang berujung pada penindakan yaitu perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar.

Selanjutnya, perusahaan yang menunggak iuran, yang mendaftarkan sebagian (PDS) pekerjanya, tidak melaporkan upah yang sebenarnya serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.

Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana katanya, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta.

Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana jaminan sosial.

Beberapa contoh tersebut katanya, dilakukan bersama dengan beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari perusahaan pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia menyebutkan, di Cabang Solok hingga Agustus 2022 perusahaan tercatat 155 perusahaan menunggak iuran.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik melalui surat pesan whatsapp hingga email blasting perusahaan.

Dia berharap, badan usaha yang telah dilakukan sosialisasi maupun di hubungi melalui Whatsapp maupun email blasting perusahaan melakukan pembayaran iuran tepat waktu sehingga tidak merugikan bagi peserta dan manfaat yang diterima oleh pekerja tersebut penuh dan optimal.